Tahun 2021 menjadi babak akhir sepak terjang Nurhadi dengan hukuman 6 tahun penjara yang dikuatkan hingga tingkat kasasi. Selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, sepak terjangnya kerap membuat publik terkaget-kaget.
Berikut ini fakta-fakta mengejutkan tentang Nurhadi sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (31/12/2021):
Besan-Mantu Dihukum 6 Tahun
Nurhadi beserta mantunya, Rezky Herbiyono, terbukti melakukan jual beli perkara kasus yang sedang berlangsung di pengadilan. Keduanya akhirnya dihukum 6 tahun penjara.
Nurhadi divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan sekitar Rp 49 miliar. Nurhadi dan menantunya terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, dan gratifikasi dalam jual-beli pengurusan perkara.
Turut diadili pula Ferdy Yuman yang merupakan sepupu dari Rezky Herbiyono. Ferdy kerap dipekerjakan membantu Rezky. Ferdy juga menerima upah dari Rezky Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per bulan. Ferdy dihukum 4 tahun penjara di tingkat banding. Adapun penyuapnya, Hiendra, dihukum 4,5 tahun penjara.
Vonis Nurhadi-Riezky akhirnya berkekuatan hukum tetap dengan penolakan kasasi keduanya pada 24 Desember 2021.
Hakim Sebut Nurhadi Berjasa ke MA
Dalam putusan 6 tahun penjara, PN Jakpus menyebut alasan meringankan karena Nurhadi telah berjasa ke MA, yaitu:
1. Para Terdakwa belum pernah dihukum;
2. Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
3. Terdakwa I Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan dan kemajuan Mahkamah Agung RI;
Tapi di sisi lain, PN Jakpus menyebut perbuatan Nurhadi di kasus itu telah mencemarkan nama baik MA.
1. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang;
2. Para Terdakwa tidak mendukung semangat dan upaya Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi;
3. Perbuatan Para Terdakwa telah merusak nama baik Mahkamah Agung RI dan Lembaga Peradilan di bawahnya;
(asp/yld)