Kaleidoskop 2021: Terungkapnya Fakta Mengejutkan Eks Sekretaris MA Nurhadi

Kaleidoskop 2021: Terungkapnya Fakta Mengejutkan Eks Sekretaris MA Nurhadi

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 31 Des 2021 14:40 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono kembali jalani sidang virtual. Sidang itu digelar terkait kasus suap-gratifikasi yang menjerat keduanya
Nurhadi-Riezky (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Tahun 2021 menjadi babak akhir sepak terjang Nurhadi dengan hukuman 6 tahun penjara yang dikuatkan hingga tingkat kasasi. Selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, sepak terjangnya kerap membuat publik terkaget-kaget.

Berikut ini fakta-fakta mengejutkan tentang Nurhadi sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (31/12/2021):

Besan-Mantu Dihukum 6 Tahun

Nurhadi beserta mantunya, Rezky Herbiyono, terbukti melakukan jual beli perkara kasus yang sedang berlangsung di pengadilan. Keduanya akhirnya dihukum 6 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhadi divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan sekitar Rp 49 miliar. Nurhadi dan menantunya terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, dan gratifikasi dalam jual-beli pengurusan perkara.

Turut diadili pula Ferdy Yuman yang merupakan sepupu dari Rezky Herbiyono. Ferdy kerap dipekerjakan membantu Rezky. Ferdy juga menerima upah dari Rezky Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per bulan. Ferdy dihukum 4 tahun penjara di tingkat banding. Adapun penyuapnya, Hiendra, dihukum 4,5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Vonis Nurhadi-Riezky akhirnya berkekuatan hukum tetap dengan penolakan kasasi keduanya pada 24 Desember 2021.

Hakim Sebut Nurhadi Berjasa ke MA

Dalam putusan 6 tahun penjara, PN Jakpus menyebut alasan meringankan karena Nurhadi telah berjasa ke MA, yaitu:

1. Para Terdakwa belum pernah dihukum;
2. Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
3. Terdakwa I Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan dan kemajuan Mahkamah Agung RI;

Tapi di sisi lain, PN Jakpus menyebut perbuatan Nurhadi di kasus itu telah mencemarkan nama baik MA.

1. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang;
2. Para Terdakwa tidak mendukung semangat dan upaya Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi;
3. Perbuatan Para Terdakwa telah merusak nama baik Mahkamah Agung RI dan Lembaga Peradilan di bawahnya;

Rezky Nangis Minta Jaminkan Rumah Nurhadi Rp 20 M

Rezky, selaku menantu, menangis agar rumah Nurhadi di Hang Lekir dijaminkan ke bank.

"Di situ muncullah anak Terdakwa dengan menangis minta tolong kepada Terdakwa, namun dengan catatan ini hanya pinjam, dan ini hanya untuk stanby loan. Artinya jika ini riil nanti ada bisnis baru dipakai kredit yang Rp 20 miliar itu. Jadi ini hanya sebagai pengganti. Terdakwa tidak ada persiapan bahwa Terdakwa akan mengagunkan agunan Terdakwa di Hang Lekir untuk diambilkan kredit di Bank Bukopin. Ini sebagai jaminan pengganti," demikian pengakuan Nurhadi sebagaimana ditulis di putusan PN Jakpus.

Rumah di Hang Lekir Dijual Rp 17 Miliar

Eks Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono kembali diperiksa KPK. Berikut foto-fotonya.Eks Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono kembali diperiksa KPK. (Ari Saputra/detikcom)

Nurhadi menjual rumah mewahnya di Hang Lekir, Jaksel, dengan alasan rumah itu membuat traumatik. Sebab, sejak kejadian 20 April 2016 saat ada penggeledahan, membuat traumatik berkepanjangan terhadap cucu Nurhadi, saat itu umurnya 1 tahun.

Saat itu kamar pertama yang digedor (penyidik KPK) adalah kamar cucu Nurhadi dengan sangat kencang, sehingga membuat cucunya setengah tidak sadar, step, nangis tapi kejang.

"Kemudian tidak selesai di situ, berhari berbulan, media selalu mengepung rumah itu sehingga privacy dan traumatic terhadap keluar sangat berkepanjangan sehingga kami putuskan dan untuk menyelesaikan kredit, kami lepas," ujar Nurhadi.

"Seingat Terdakwa rumah Hang Lekir kepada Rakhmat dijual pada tanggal 13 Juli 2017," sambung Nurhadi sebagaimana ditulis di putusan PN Jakpus.

Mengaku Kaya dari Bisnis Walet

Meski suami-istri adalah PNS, Nurhadi memiliki kekayaan fantastis. Alibinya, ia memiliki kekayaan dari bisnis walet. Salah satunya di NTB dan Sampit.

Kekayaan Fantastis

Aset Nurhadi cukup membuang tercengang. Menyita aset mencapai Rp 80 miliaran. Di antaranya:

1. Rumah di Hang Lekir, pernah diagunkan dengan nilai Rp 20 miliar.
2. Apartemen Residence, Senopati, Jaksel.
3. Tanah dan bangunan di Mega Mendung dalam bentuk villa.
4. Apartemen di Distrik 8, Blok BCD, Tower Infinity sebanyak 3 unit, harga per unit Rp 1 miliar-2 miliar.
5. Apartemen di Office 8 lantai 11, Jaksel. Harganya Rp 2 miliar.
6. Rumah di Patal Senayan
7. Memiliki koleksi jam tangan Richard Mille dengan harga miliaran rupiah per unit. "Terdakwa punya jam RM, akan Terdakwa buktikan kalau Terdakwa beli di butik resmi dan bukan seri yang itu. Yang itu seri ecek-ecek. Terdakwa kemarin sempat sampaikan ke Tata, kalau Terdakwa punya seri RM- 50 dan Tata terkejut," demikian keterangan Nurhadi.

Bisnis Menantu


Menentu Nurhadi, Rezky Herbiyono mengakui punya bisnis:

1. Security PT RAS
2. PT Villa Prambanan Investama bergerak di bidang properti
3. PT Herbiyono Energi bergerak di bidang PLTMH
4. UD Aulia Motor yang bergerak di bidang showroom
5. CV Herbiyono Indo Perkasa itu yang bergerak di dalam bidang trading marmer;

Kasus Pencucian Uang Masih Diusut

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru meminta agar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. KPK menyebut masih melakukan penelaahan.

"Kami tentu mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya penuntasan korupsi yang sedang dilakukan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).

"KPK juga memahami harapan masyarakat akan penyelesaian setiap kasus yang saat ini sedang ditangani, termasuk perkara yang melibatkan terdakwa Nurhadi dkk ini," imbuhnya.

Ali menyebut saat ini KPK masih menelaah lebih lanjut terkait penerapan pasal TPPU pada perkara tersebut. Ali memastikan segera menerapkan pasal terhadap Nurhadi dkk setelah hasil pemeriksaan bukti-bukti.

"Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," ujar Ali.

Halaman 2 dari 4
(asp/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads