Kasus Jual Beli Perkara, Kasasi Eks Sekretaris MA dan Mantu Ditolak

Kasus Jual Beli Perkara, Kasasi Eks Sekretaris MA dan Mantu Ditolak

Andi Saputra - detikNews
Sabtu, 25 Des 2021 09:55 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono kembali jalani sidang virtual. Sidang itu digelar terkait kasus suap-gratifikasi yang menjerat keduanya
Nurhadi dan mantunya Rezky Herbiyono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Nurhadi dan mantunya Rezky Herbiyono. Alhasil, keduanya tetap dihukum 6 tahun penjara di kasus jual-beli perkara di MA berupa menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Sabtu (25/12/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Desnayeti dan Sinintha Sibarani. Putusan itu diketok pada Jumat (24/12) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dalam putusan tertanggal 28 Juni 2021, majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.

Nurhadi dan Rezky masing-masing divonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara bagi Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky.

ADVERTISEMENT

Nurhadi divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan sekitar Rp 49 miliar. Nurhadi dan mantunya terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, dan gratifikasi dalam jual-beli pengurusan perkara.

Nurhadi dan mantunya dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Bagaimana dengan penyuap Nurhadi? Awalnya Hiendra dihukum 3 tahun penjara di tingkat pertama dan meminta banding. Di kasasi, diperberat menjadi 4,5 tahun penjara. Di kasasi, hukumannya diperberat.

"Tolak kasasi permohonan Terdakwa dengan perbaikan mengenai dakwaan yang terbukti Pasal 5 ayat (1) a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif Pertama dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (9/12/2021).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori. Vonis itu diketok pada Rabu (8/12) kemarin dengan panitera pengganti Bayu Ruhul Azam.

"Dan pidana denda Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," ucap Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Putusan itu menganulir putusan PN Jakpus yang menolak Hiendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 UU Tipikor dan menggantinya dengan dikenai Pasal 5 ayat 1 (a) UU Tipikor.

Selain itu, majelis hakim tetap menyatakan Hiendra telah terbukti memberi suap Rp 35,7 miliar ke Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Pemberian uang itu dilakukan agar Nurhadi selaku Sekretaris MA membantu perkara Hiendra.

"Terdakwa telah memberikan uang Rp 35.726.955.000 yang pemberiannya disamarkan seolah-olah ada kerja sama PLTMH antara terdakwa dengan Rezky Herbiyono. Menimbang bahwa pemberian uang Rp 35.726.955.000 terkait dengan pengurusan perkara, maka unsur memberi hadiah atau janji telah terbukti pada diri Terdakwa," ucap majelis PN Jakpus.

Di kasus itu, istri Nurhadi, Tin Zuraida, hanya berstatus sebagai saksi. Sejumlah aset Nurhadi telah disita, dari vila, rumah, jam tangan, hingga mobil mewah.

Lihat juga video 'KPK Periksa Kakak Hasan Aminuddin Kasus Gratifikasi dan TPPU':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads