Polri: 21 Ahli-13 Saksi Diperiksa di Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 31 Des 2021 12:47 WIB
Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (dok. Humas Polri)
Jakarta -

Polisi telah memeriksa 34 saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith. Mereka terdiri dari 13 orang saksi dan 21 orang saksi ahli.

"Jadi seluruhnya ada 34 saksi. Telah melakukan pemeriksaan 21 orang ahli. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

Ramadhan mengatakan 21 saksi ahli yang diperiksa terdiri dari ahli agama, ahli bahasa, hingga ahli hukum. Sementara 13 saksi lainnya, salah satunya adalah pelapor dan pemilik atau pengelola akun kanal YouTube yang mengunggah video ucapan Bahar dan seorang berinisial TR.

"21 orang ahli terdiri dari ahli agama 4 orang, ahli bahasa 4 orang, ahli pidana 2 orang, ahli ITE 4 orang, kemudian ahli sosiologi hukum 2 orang dan ahli kedokteran forensik 3 orang," kata Ramadhan.

"13 orang ini terdiri dari 1 pelapor kemudian 3 saksi yang bersama-sama pelapor yang melihat channel YouTube, kemudian 3 orang tokoh agama dan 6 orang saksi yang ada di TKP saat itu," tambahnya.

Admin Akun Youtube Berstatus Saksi

Polisi tengah mendalami hubungan Bahar bin Smith dengan TR, admin channel Youtube yang mengunggah ujaran kebencian Bahar Smith. Polisi menyatakan saat ini TR masih berstatus saksi.

"(Admin akun Youtube) Saudara TR ya. Makanya Saudara TR juga dilakukan pemeriksaan nah tentu kita harus teliti kita lakukan pemeriksaan dulu kepada yang bersangkutan. Bagaimana hubungan saudara BS kepada TR. Sekali lagi rekan-rekan mohon bersabar kita tunggu hasil pemeriksaan. Status masih sebagai saksi ya," ujar Ramadhan.

Selain itu, Ramadhan memaparkan penyidik Polda Jabar juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Disebutnya Ramadhan, barang bukti yang disita di antaranya handphone, laptop, hingga sebuah alamat email.

"Kemudian penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti, ada 4 barang bukti yang disita. Yang pertama HP merek Samsung milik saudara TR yang saat ini sebagai saksi, 1 laptop merek ASUS pemiliknya sama, kemudian juga 1 akun channel media YouTube, dan 1 lagi 1 buah email smktp49@gmail.com. Itu telah telah dilakukan penyitaan," kata Ramadhan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork