Ulah 2 Tersangka Tak Cuma Korupsi di Damkar Depok Tapi Juga Sunat Upah

Ulah 2 Tersangka Tak Cuma Korupsi di Damkar Depok Tapi Juga Sunat Upah

Tim Detikcom - detikNews
Jumat, 31 Des 2021 07:06 WIB
Konferensi Pers Kejari Depok
Konferensi Pers Kejari Depok (Foto: Nahda Rizki Utami/detikcom)

Kasus Korupsi Pemotongan Upah Tenaga Honorer Damkar Depok

Kejaksaan Negeri Depok menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Damkar Depok yang berinisial A sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan upah tenaga honorer pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok tahun anggaran 2016-2020. A diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 1,1 Miliar.

"Adapun yang kita tetapkan sebagai tersangka inisialnya A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis, (30/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dimana terkait dengan estimasi kerugian dari pemotongan gaji 2016-2020 itu sekitar Rp 1,1 Miliar," imbuh Kuncoro.

Kuncoro menjelaskan peran A dalam kasus korupsi ini. Tersangka A adalah sebagai penanggung jawab dalam kasus pemotongan upah tenaga honorer Dinas Damkar Depok.

ADVERTISEMENT

"Jadi sementara ini memang yang kita minta sebagai pertanggung jawaban khusus untuk pemotongan itu adalah satu orang, yaitu Bendahara Pengeluaran Pembantu," tutur Kuncoro.

Saat ini A belum ditahan. A disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads