Terdakwa Ivan Victor Dethan divonis 17 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, di Depok, Jawa Barat. Hakim meyakini terdakwa Ivan Victor Dethan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Ivan Victor Dethan alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan," kata ketua majelis hakim Muhammad Iqbal Hutabarat di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Kamis (30/12/2021).
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ivan Victor Dethan melanggar Pasal 338 KUHP dan Kedua 351 ayat 1 KUHP. Terdakwa divonis 17 tahun 6 bulan penjara.
"Menghukum Terdakwa Ivan karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun dan 6 bulan," jelas hakim.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Yorhan Lopo, yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia yang masih aktif, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit terhadap keluarga korban dan rasa kehilangan terhadap kesatuannya, perbuatan terdakwa membuat saksi korban Adam luka, terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa Ivan Victor Dethan menanggapi putusan vonis 17 tahun 6 bulan yang telah dibacakan hakim. Ivan mengaku menerima putusan vonis 17 tahun 6 bulan itu.
"Ya, menerima," kata Ivan.
Jaksa juga menyatakan menerima putusan terdakwa Ivan Victor Dethan. Karena itu, vonis tersebut berkekuatan hukum tetap.
Diketahui sebelumnya, Ivan Victor Dethan dituntut 14 tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Selengkapnya halaman berikutnya.
Simak juga Video: Tangis Keluarga Korban Pembunuhan Ibu-Anak Subang Minta Kasus Terungkap
(yld/yld)