Terdakwa Ivan Victor Dethan divonis 17 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, di Depok, Jawa Barat. Hakim meyakini terdakwa Ivan Victor Dethan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Ivan Victor Dethan alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan," kata ketua majelis hakim Muhammad Iqbal Hutabarat di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Kamis (30/12/2021).
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ivan Victor Dethan melanggar Pasal 338 KUHP dan Kedua 351 ayat 1 KUHP. Terdakwa divonis 17 tahun 6 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum Terdakwa Ivan karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun dan 6 bulan," jelas hakim.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Yorhan Lopo, yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia yang masih aktif, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit terhadap keluarga korban dan rasa kehilangan terhadap kesatuannya, perbuatan terdakwa membuat saksi korban Adam luka, terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa Ivan Victor Dethan menanggapi putusan vonis 17 tahun 6 bulan yang telah dibacakan hakim. Ivan mengaku menerima putusan vonis 17 tahun 6 bulan itu.
"Ya, menerima," kata Ivan.
Jaksa juga menyatakan menerima putusan terdakwa Ivan Victor Dethan. Karena itu, vonis tersebut berkekuatan hukum tetap.
Diketahui sebelumnya, Ivan Victor Dethan dituntut 14 tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Selengkapnya halaman berikutnya.
Simak juga Video: Tangis Keluarga Korban Pembunuhan Ibu-Anak Subang Minta Kasus Terungkap
Kasus itu bermula pada Rabu, 22 September 2021, sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasi kejadian berada di teras sebuah rumah Jalan Patumbak RT 004 RW 005, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Ivan awalnya mendapat ajakan untuk mendampingi saksi bernama Roy Marthen Leonard Mbau Doek dan istrinya, Rendy Pondesta Yasin alias Kakak Nona, untuk mengklarifikasi serta mendamaikan perselisihan di antara sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur (NTT) secara kekeluargaan. Setibanya di lokasi, ada percekcokan yang terjadi antara Marnus Surya Adiesta alias Majer dan Adam Y Sefao.
"Sampai di lokasi, saat proses mendamaikan perselisihan, terdakwa melihat terjadi percekcokan Marnus Surya Adiesta alias Majer dengan Adam Y Sefao," tuturnya.
Ivan, yang terpancing emosi, lalu melukai Adam Y Sefao dengan pisau. Ivan kemudian menusuk Sertu Yorhan, yang saat itu maju ke arahnya. Sertu Yorhan ditusuk di bagian dada kiri menggunakan pisau yang telah dipersiapkan Ivan.
"Selanjutnya, Terdakwa, karena kondisi terpancing emosi, langsung melukai Saksi Adam Y Sefao menggunakan pisau. Setelah itu, karena melihat korban Yorhan Lopo bergerak maju mendekati ke arah Terdakwa, selanjutnya dengan menggunakan pisau yang Terdakwa persiapkan langsung menusuk secara keras ke arah dada korban Yorhan Lopo, yang mana akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban Yorhan Lopo terjatuh," ujarnya.
Ivan kemudian kabur mengamankan diri. Dari hasil visum, didapati luka terbuka pada bagian dada kiri Sertu Yorhan yang memotong jantung akibat tusukan senjata tajam.