JPU Tolak Pleidoi Ivan Victor: Perbuatan Terdakwa Kategori Pembunuhan

JPU Tolak Pleidoi Ivan Victor: Perbuatan Terdakwa Kategori Pembunuhan

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 21:58 WIB
Sidang Ivan Victor
Sidang Ivan Victor di PN Depok (Nahda Rizki Utami/detikcom)
Depok -

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan secara tegas menolak seluruh pleidoi yang diajukan terdakwa Ivan Victor Dethan. Salah satunya mengenai terdakwa tidak sengaja menghilangkan nyawa korban anggota TNI satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo.

"Terkait pleidoi yang meminta keringanan yang menerangkan terdakwa tidak sengaja menghilangkan nyawa Yorhan lopo sehingga terdakwa meminta keringanan karena berbagai hal sebagaimana terurai dalam pleidoi," kata jaksa penuntut umum, Adhi Prasetya dan Alfa Dera, di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021).

Jaksa menilai, dalam fakta persidangan, terungkap perbuatan terdakwa menusukkan senjata tajam ke arah dada korban. Menurut jaksa, hal itu sudah jelas sebagai tindak pembunuhan, bukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa penuntut umum Adhi Prasetya dan Alfa Dera secara tegas di PN Depok menyatakan menolak seluruh pleidoi yang diajukan terdakwa karena fakta persidangan terungkap perbuatan terdakwa menusuk ke arah mematikan manusia, yakni dada yang ada jantungnya," jelas Adhi Prasetya dan Alfa Dera.

"Serta menggunakan senjata tajam itu sudah sangat jelas sebagai pembunuhan bukan dikategorikan penganiayaan yang menyebabkan mati," tambah Adhi Prasetya dan Alfa Dera.

Jaksa juga menyampaikan sudah banyak yurisprudensi atau putusan pengadilan jika menggunakan senjata tajam dan mengarah ke titik mematikan dapat dikategorikan pembunuhan, bukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Hal itu yang membuat jaksa yakin terhadap tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Ivan Victor Dethan.

ADVERTISEMENT

"Sudah banyak yurisprudensi atau putusan pengadilan jika menggunakan senjata tajam dan mengarahkan ke titik mematikan itu dapat dikategorikan pembunuhan bukan penganiayaan yang menyebabkan mati," tutur Adhi Prasetya dan Alfa Dera.

Sebelumnya, pengacara Ivan Victor Dethan, Taty Wahyuni Oesman, mengatakan kliennya tidak sengaja melakukan penusukan terhadap anggota TNI satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, hingga tewas. Pengacara menyebut Ivan melakukannya secara spontan.

Hal itu dijelaskan Taty saat sidang agenda pleidoi kasus pembunuhan anggota TNI dengan terdakwa Ivan Victor Dethan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). Dalam nota pembelaannya, Taty mengatakan, Ivan tidak sengaja menusuk korban.

"Dalam perkara ini, diketahui bersama bahwa terjadinya penusukan terhadap Korban Yorhan merupakan bentuk ketidaksengajaan karena refleks secara spontan yang menusuk dada sebelah kiri Korban Yorhan. Dari cara penikamannya pun secara logika tidak akan mungkin bisa dilakukan dengan tangan kanan, padahal Korban berada di belakang dari Terdakwa, sehingga kemungkinan yang paling masuk akal adalah dengan menusuk dengan tangan kiri, yang merupakan tangan darurat dan bukan tangan utama (Terdakwa)," kata Taty.

"Dalam keadaan mencekam seperti itu, insting manusia akan dioperasikan secara sensitif sehingga Terdakwa secara spontan tanpa keinginannya sendiri mengayunkan pisau dan menusukkannya kepada Korban Yorhan Lopo," sambungnya.

Taty mengatakan hal ini bukanlah tindakan pembunuhan. Taty menilai yang dilakukan Ivan adalah penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Kami menganggap telah terpenuhinya unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsider, yaitu Pasal 351 ayat (3) mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian," ujar Taty.

"Apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa merupakan suatu tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian," imbuhnya.

Taty juga menjelaskan, saat Ivan menusuk Korban, Korban masih hidup cukup lama sebelum akhirnya tewas. Tindak pidana yang tepat, kata Taty, adalah penganiayaan yang menyebabkan kematian, bukan pembunuhan.

"Dalam pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, antara perbuatan dan meninggalnya korban mempunyai jangka waktu. Artinya, Korban tidak meninggal seketika perbuatan dilakukan, sedangkan dalam tindak pidana pembunuhan matinya korban seketika itu juga," tutur Taty.

"Dalam hal ini, Korban Yorhan Lipo masih hidup cukup lama. Namun sayangnya, tidak ada orang yang mengetahui bahwa dirinya terluka parah, sehingga nyawanya tak tertolong," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads