Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur posisi Wakil Menteri Sosial (Wamensos). Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma mengatakan adanya posisi Wamensos bukan karena keinginannya.
Posisi Wamensos diatur dalam Perpes Nomor 110 Tahun 2021 yang diteken oleh Jokowi. Nantinya, kinerja Mensos Risma bisa dibantu oleh Wamensos jika sudah diisi.
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," demikian isi Pasal 2 Perpres tersebut seperti dilihat, (23/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpres yang mengatur Wamensos diteken 14 Desember, dijelaskan ruang lingkup tugas Wamensos. Pertama, membantu Mensos dalam merumuskan atau pelaksanaan kebijakan di Kemensos. Kemudian, membantu Mensos mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eseleon I.
Lantas, kapan posisi Wamensos itu bakal diisi? Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini, memberikan penjelasan.
"Setiap perpres wakil menteri langsung menarik perhatian, ini selalu dikaitkan dengan urusan-urusan politik. Namun kami ingin tegaskan aturannya memang membuka itu, semuanya terkait judgement presiden," kata Faldo kepada wartawan, Senin (27/12).
Tak hanya Wamensos, Faldo menyebut banyak posisi wakil menteri lain juga belum diisi. Pengisian jabatan wakil menteri itu, kata Faldo, akan disesuaikan dengan kebutuhan.
"Awal-awal saya ngantor di sini, ada juga pertanyaan soal Perpres Kemendikbud. Ada juga kementerian-kementerian lain, toh sampai sekarang belum ada pengisian jabatan tersebut. Artinya, itu slot yang selalu dibuka untuk memenuhi kebutuhan, apabila sudah dinilai butuh, akan diambil, kalau belum ya belum. Ini urusan pemerintahan, bukan politik," ujar Faldo.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Lebih lanjut, Faldo mengatakan kerja pemerintah saat ini masih berjalan lancar. Perihal kenaikan target Presiden Jokowi, Faldo belum menjawabnya secara gamblang.
"Sejauh ini, kerja jajaran Pemerintahan masih optimal. Apakah ada kenaikan target dari Presiden? Kita tunggu saja tahun ini. Kalau ada kebutuhan, pasti diisi," sambung Faldo.
Mensos Risma mengatakan pengisian jabatan Wamensos merupakan sepenuhnya kewenangan Presiden Jokowi. Risma mengatakan slot wakil menteri merupakan standar dari KemenPAN-RB
"Saya nggak tau. Itu kewenangan Pak Presiden bukan kewenangan saya, waktu saya tanyakan itu standar dari MenPAN," jelas Risma di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Rabu, (29/12).
Risma juga tidak mempermasalahkan dari kalangan mana yang akan mendampinginya sebagai Wamensos nanti. Menurut Risma hal itu kembali kepada kewenangan Presiden Jokowi.
"Loh, itu terserah presiden. Diisi atau tidak itu kewenangan presiden," ujar Risma.
Terkait adanya jabatan Wamensos nanti, Risma menegaskan bukan keinginan dirinya. Risma menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
"Loh bukan terima, itu standar. Semua begitu seluruh kementerian itu. Seluruh kementerian itu ada itu. Terserah bapak presiden mau isi atau tidak, itu gitu loh. Kok aku kepingin. Nggak, bukan keinginanku," ujar Risma.
Selanjutnya, Risma juga menyampaikan dirinya sempat mempertanyakan terkait jabatan wakil menteri pada suatu kelembagaan. Risma mengatakan jabatan Wamensos ditambahkan karena standar kementerian yang diatur MenPAN-RB mengharuskan posisi wamen.
"Itu dari Menpan itu standarnya begitu. Waktu saya tanyakan itu kelembagaan itu ada harus ada," tutur Risma.