Jokowi Teken Perpres Atur Posisi Wamensos, Kapan Bakal Diisi?

Jokowi Teken Perpres Atur Posisi Wamensos, Kapan Bakal Diisi?

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 27 Des 2021 15:12 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) yang mengatur soal jabatan wakil menteri sosial (Wamensos). Kapal posisi Wamensos itu bakal diisi?

"Setiap perpres wakil menteri langsung menarik perhatian, ini selalu dikaitkan dengan urusan-urusan politik. Namun kami ingin tegaskan aturannya memang membuka itu, semuanya terkait judgement presiden," kata Faldo kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

Tak hanya Wamensos, Faldo menyebut banyak posisi wakil menteri lain juga belum diisi. Pengisian jabatan wakil menteri itu, kata Faldo, akan disesuaikan dengan kebutuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awal-awal saya ngantor di sini, ada juga pertanyaan soal Perpres Kemendikbud. Ada juga kementerian-kementerian lain, toh sampai sekarang belum ada pengisian jabatan tersebut. Artinya, itu slot yang selalu dibuka untuk memenuhi kebutuhan, apabila sudah dinilai butuh, akan diambil, kalau belum ya belum. Ini urusan pemerintahan, bukan politik," ujar Faldo.

Lebih lanjut, Faldo mengatakan kerja pemerintah saat ini masih berjalan lancar. Perihal kenaikan target Presiden, Faldo belum menjawabnya secara gamblang.

ADVERTISEMENT

"Sejauh ini, kerja jajaran Pemerintahan masih optimal. Apakah ada kenaikan target dari Presiden? Kita tunggu saja tahun ini. Kalau ada kebutuhan, pasti diisi," sambung Faldo.

Jokowi Teken Perpres

Sebelumnya, Jokowi meneken Perpres untuk mengatur posisi Wakil Menteri Sosial. Dilihat Kamis (23/12), posisi Wakil Menteri untuk Mensos Tri Rismaharini (Risma) ini diatur dalam Perpres nomor 110 tahun 2021. Nantinya kinerja Mensos Risma bisa dibantu oleh Wamen.

"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," demikian isi Pasal 2 Perpres tersebut.

Pada Perpres yang diteken 14 Desember tersebut dijelaskan ruang lingkup tugas Wakil Menteri Sosial. Pertama membantu Menteri dalam merumuskan atau pelaksanaan kebijakan di Kemensos.

Kemudian membantu Menteri mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I.

Selain itu, Jokowi meneken perpres yang mengatur posisi WamenPAN-RB pada 19 Mei 2021. Kursi WamenPAN-RB itu diatur dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2021 di Pasal 2 ayat (1).

Adapun posisi Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendikbud-Ristek) diatur dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemendikbud-Ristek. Perpres tersebut mulai berlaku pada 16 Juli 2021. Lalu posisi Wamen Investasi diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2021. Perpres tentang Kementerian Investasi itu diteken Presiden Jokowi pada 29 Juli 2021.

Sementara kursi Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) tertuang dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian PPN. Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 31 Agustus 2021.

(knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads