Mochamad Ardian Noervianto dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selang sebulan dari pencopotan dari jabatannya tersebut, kini muncul dugaan nama Ardian Noervianto disebut sebagai salah satu tersangka KPK.
Seperti diketahui, Ardian Noervianto sempat menjadi Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri. Namun dia dicopot pada 19 November 2021, Kemendagri menugasi Ardian ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Minggu yang lalu, 19 November 2021. Pak Ardian ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai dosen pada IPDN," ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/11).
Nama Mochamad Ardian Noervianto pun sempat disebut dalam sidang kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Ardian Noervianto disebut dalam sidang Nurdin Abdullah meminta fee proyek sekitar 7 persen dari dana DAK Pemprov Sulsel.
Namun kini nama Ardian diduga disebut menjadi salah satu tersangka KPK.
KPK melakukan pengembangan perkara dari kasus Bupati Kolaka Timur, yakni dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021. Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto diduga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan sumber detikcom, Ardian Noervianto dibenarkan menjadi tersangka dalam dugaan suap tersebut. Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan KPK belum bisa membeberkan siapa tersangkanya.
"Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini," kata Ali kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
(yld/zap)