Penjelasan Jaksa KPK soal Eks Dirjen Kemendagri di Sidang Nurdin Abdullah

Penjelasan Jaksa KPK soal Eks Dirjen Kemendagri di Sidang Nurdin Abdullah

Hermawan Mappiwali - detikNews
Jumat, 26 Nov 2021 20:22 WIB
Foto: Mochamad Ardian Noervianto (dok. Kemendagri)
Mochamad Ardian Noervianto (dok. Kemendagri)
Makassar -

Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan, yang menjadi jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, buka suara soal nama mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto disebut dalam sidang meminta fee proyek sekitar 7 persen dari Dana DAK Pemprov Sulsel.

Asri pada persidangan terdakwa pemberi suap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, pada Kamis, 24 Juni 2021, memang sempat mendalami pernyataan saksi mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel Jumras yang mengungkap Ardian meminta fee proyek sekitar 7 persen.

"Yang disebut-sebut namanya pada saat persidangan, memang disebut namanya oleh Pak Jumras, tetapi yang bersangkutan pada saat itu dalam posisi bukan Dirjen Bina Keuangan Daerah, tetapi masih Direktur Fasilitas Daerah atas nama Ardian ya," kata Asri Irwan kepada detikcom, Jumat (26/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Asri, Jumras semasa jadi Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel pernah mengurus Dana DAK Pemprov Sulsel untuk anggaran tahun 2019 dan 2020 ke Kemendagri dengan bertemu Ardian.

"Dana DAK 2019 dan 2020. Jadi Pak Jumras sebagai Kepala Biro Pembangunan kalau mau mengurus DAK maka harus melalui Pak Ardian yang waktu itu Direktur Fasilitasi Daerah," katanya.

ADVERTISEMENT

Asri mengatakan, fee pengurusan yang diminta Ardian adalah sekitar 7 persen. Hal ini juga diungkap Jumras kala menjadi saksi di persidangan.

"Waktu itu untuk pengurusan dana DAK dia beberapa kali dengan Pak Ardi di mana komunikasi itu berkaitan dengan pengurusannya atau fee yang akan dikeluarkan," kata Asri.

"Tujuh persen kalau tidak salah, disebut itu. Dan Pak Jumras bawa kontraktor yang namanya Hartawan," lanjut Asri.

Jumras Ungkap Ardian Minta Fee 7,5 Persen

Dalam persidangan terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor Makassar pada Kamis, 24 Juni 2021, Jumras yang kembali dihadirkan sebagai saksi kembali mengungkap pernyataannya soal Ardian meminta fee 7,5 persen ke dirinya dari DAK Pemprov Sulsel yang akan dikeluarkan.

"Itu namanya Ardian itu berapa kali datang dari Jakarta minta fee kepada saudara?" tanya Hakim Ibrahim kepada Jumras di persidangan saat itu.

Jumras lantas mengatakan Ardian sudah dua kali minta fee. "Dua kali ketemu saya satu kali tidak ketemu tapi dia melalui video call bahwa dia mau ke Makassar," ungkap Jumras.

Jumras mengatakan Ardian memang datang ke Makassar dan dia sempat bertemu di Hotel Claro. Padahal, kata Jumras, tak pernah ada komitmen sebelumnya harus ada fee dalam pengajuan proposal ke Kemendagri.

Kemudian dari pihak pengacara Agung Sucipto, M Nursal, sempat juga mendalami fee 7,5 persen yang disebut Jumras.

"Apakah angka 7,5 persen itu dikeluarkan (diminta secara langsung) oleh Adrian saat berkomunikasi dengan Saudara?" tanya M Nursal.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Jumras lantas menjelaskan Ardian sendiri tidak pernah secara gamblang meminta fee 7,5 persen. Jumras menyebut Ardian telah meminta sejumlah uang yang nilainya dia lupa, tapi Jumras mengaku mengkalkulasi bahwa jumlah uang yang diminta Adrian adalah 7,5 persen dari total anggaran proyek.

"Saya mengkalkulasi, karena uang yang diminta Ardian ini sekitar itu Pak (7,5 persen setelah dikalkulasi Jumras)," katanya.

M Nursal kemudian heran mengapa Jumras sampai mengkalkulasi uang yang diminta Ardian.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencopot Mochamad Ardian Noervianto dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda). Ardian kini bertugas menjadi dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

"Beberapa waktu yang lalu Pak Ardian ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai dosen pada IPDN," ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/11).

Benni mengatakan Ardian dicopot dari jabatannya minggu lalu, Jumat (19/11). Benni enggan berkomentar mengenai adanya dugaan korupsi yang membuat Ardian dicopot.

"Kami belum sampai pada hal itu," ucapnya.

Lebih lanjut, Benni menekankan Ardian memang memiliki passion untuk mengajar sehingga dijadikan dosen di IPDN. Menurutnya, pengalaman Ardian diperlukan untuk berbagi pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

"Beliau sudah sering mengajar dan sangat memiliki passion untuk mengajar, sekaligus untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman, khusus berkenaan dengan pengelolaan keuangan daerah," kata Benni.

"Hal ini, juga dalam rangka memperkuat program study Keuangan Daerah yang terdapat di IPDN," imbuhnya.

Saat ditanya apakah pencopotan Ardian terkait namanya yang disebut meminta fee proyek di sidang kasus suap Nurdin Abdullah, Benny mengaku belum mengungkapkannya.

"Kami belum sampai pada hal itu," ucap Benny.

Halaman 2 dari 2
(nvl/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads