Indra Wirawan, dokter di Medan, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara. Indra dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal di Medan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Indra mendapat vaksin dari Suhadi yang juga merupakan dokter dan terdakwa dalam kasus ini. Indra menyuntikkan vaksin-vaksin tersebut ke sejumlah orang yang telah dikoordinasi oleh Selvi dengan cara membayar.
Selvi, dalam kasus ini, adalah seorang perantara. Jaksa menjelaskan vaksin COVID yang diterima Indra dijual.
Indra pun didakwa melakukan korupsi karena menjual vaksin COVID itu. Dia didakwa bersama rekannya bernama Kristinus dan Selvi.
Peran mereka adalah Selvi memberi suap kepada Indra untuk menyuntikkan vaksin kepada masyarakat yang dia koordinasikan. Harga vaksin yang disepakati Rp 250 ribu untuk setiap orang.
Kemudian Kristinus berperan sebagai vaksinator. Kristinus juga mengumpulkan vaksin-vaksin yang tidak dipakai di setiap kegiatan vaksinasi Corona yang dilakukan Dinas Kesehatan.
Karena dakwaan itu, Indra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Kristinus dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis
Saat ini Indra telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Dia divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara atau 32 bulan.
Tak hanya itu, Indra juga divonis membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Untuk Kristinus, dia divonis 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: BPOM Sampaikan Kabar Terkini Vaksin Merah Putih Buat Vaksin Booster
(zap/fas)