Penjara 32 Bulan Bui untuk Aksi Ilegal Dokter Jual Vaksin Corona

Penjara 32 Bulan Bui untuk Aksi Ilegal Dokter Jual Vaksin Corona

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 29 Des 2021 21:15 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Palu Hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Indra Wirawan, dokter di Medan, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara. Indra dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal di Medan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Indra mendapat vaksin dari Suhadi yang juga merupakan dokter dan terdakwa dalam kasus ini. Indra menyuntikkan vaksin-vaksin tersebut ke sejumlah orang yang telah dikoordinasi oleh Selvi dengan cara membayar.

Selvi, dalam kasus ini, adalah seorang perantara. Jaksa menjelaskan vaksin COVID yang diterima Indra dijual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra pun didakwa melakukan korupsi karena menjual vaksin COVID itu. Dia didakwa bersama rekannya bernama Kristinus dan Selvi.

Peran mereka adalah Selvi memberi suap kepada Indra untuk menyuntikkan vaksin kepada masyarakat yang dia koordinasikan. Harga vaksin yang disepakati Rp 250 ribu untuk setiap orang.

ADVERTISEMENT

Kemudian Kristinus berperan sebagai vaksinator. Kristinus juga mengumpulkan vaksin-vaksin yang tidak dipakai di setiap kegiatan vaksinasi Corona yang dilakukan Dinas Kesehatan.

Karena dakwaan itu, Indra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Kristinus dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis

Saat ini Indra telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Dia divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara atau 32 bulan.

Tak hanya itu, Indra juga divonis membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Untuk Kristinus, dia divonis 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: BPOM Sampaikan Kabar Terkini Vaksin Merah Putih Buat Vaksin Booster

[Gambas:Video 20detik]




Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf a dan b UU Tipikor. Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sementara Selvi sudah divonis lebih dulu. Dia divonis 20 bulan penjara dalam kasus jual-beli vaksin tersebut.

Atas putusan ini, kedua terdakwa dan juga penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads