Cara tanda tangan elektronik kini perlu diketahui oleh masyarakat. Tanda tangan elektronik sebagai salah satu program pemerintah untuk menyediakan layanan serba digital.
Tanda tangan elektronik diperlukan untuk mengurangi tindakan pemalsuan tanda tangan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Lalu, bagaimana cara tanda tangan elektronik? Simak langkah-langkahnya.
Apa Itu Tanda Tangan Elektronik?
Melansir dari situs Iteken Batam, tanda tangan elektronik adalah sebuah file unik dengan pengamanan Personal Identification Number (PIN) yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau pihak tertentu secara online dan dikeluarkan oleh Certification Authority (CA).
Tanda tangan elektronik mengandung data-data yang hanya diketahui oleh pemiliknya saja. Tanda tangan elektronik digunakan untuk membuktikan keaslian identitas si pengirim dari suatu pesan atau dokumen.
Cara Tanda Tangan Elektronik: Aplikasi Pembuatnya
Berdasarkan informasi dari Instagram Indonesia Baik @indonesiabaik.id, ada 7 aplikasi penyelenggara tanda tangan elektronik. Ketujuh aplikasi tersebut di antaranya sebagai berikut.
- PrivyID
- iOTENTIK
- Balai Sertifikasi Elektronik
- VIDA
- PERURI
- Digisign
- Teken Aja
Cara Tanda Tangan Elektronik
Cara tanda tangan elektronik dapat dilakukan apabila kita telah mengetahui penyelenggara fasilitas tersebut. Berikut langkah-langkah untuk melakukan tanda tangan elektronik.
- Akses salah satu dari 7 aplikasi pembuat tanda tangan elektronik yang sudah diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
- Lakukan registrasi identitas diri, seperti:
a. Foto KTP
b. NIK
c. Alamat email
d. Nomor telepon dan lain-lain - Verifikasi nomor telepon dan alamat email
- Atur kata sandi sesuai ketentuan
- Mulai gunakan tanda tangan elektronik
Kini cara tanda tangan elektronik sudah diketahui. Lalu apa saja syarat agar tanda tangan elektronik sah? apakah bisa dipalsukan? simak informasinya di halaman selanjutnya.
(izt/imk)