Cara tanda tangan elektronik kini perlu diketahui oleh masyarakat. Tanda tangan elektronik sebagai salah satu program pemerintah untuk menyediakan layanan serba digital.
Tanda tangan elektronik diperlukan untuk mengurangi tindakan pemalsuan tanda tangan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Lalu, bagaimana cara tanda tangan elektronik? Simak langkah-langkahnya.
Apa Itu Tanda Tangan Elektronik?
Melansir dari situs Iteken Batam, tanda tangan elektronik adalah sebuah file unik dengan pengamanan Personal Identification Number (PIN) yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau pihak tertentu secara online dan dikeluarkan oleh Certification Authority (CA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanda tangan elektronik mengandung data-data yang hanya diketahui oleh pemiliknya saja. Tanda tangan elektronik digunakan untuk membuktikan keaslian identitas si pengirim dari suatu pesan atau dokumen.
Cara Tanda Tangan Elektronik: Aplikasi Pembuatnya
Berdasarkan informasi dari Instagram Indonesia Baik @indonesiabaik.id, ada 7 aplikasi penyelenggara tanda tangan elektronik. Ketujuh aplikasi tersebut di antaranya sebagai berikut.
- PrivyID
- iOTENTIK
- Balai Sertifikasi Elektronik
- VIDA
- PERURI
- Digisign
- Teken Aja
Cara Tanda Tangan Elektronik
Cara tanda tangan elektronik dapat dilakukan apabila kita telah mengetahui penyelenggara fasilitas tersebut. Berikut langkah-langkah untuk melakukan tanda tangan elektronik.
- Akses salah satu dari 7 aplikasi pembuat tanda tangan elektronik yang sudah diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
- Lakukan registrasi identitas diri, seperti:
a. Foto KTP
b. NIK
c. Alamat email
d. Nomor telepon dan lain-lain - Verifikasi nomor telepon dan alamat email
- Atur kata sandi sesuai ketentuan
- Mulai gunakan tanda tangan elektronik
Kini cara tanda tangan elektronik sudah diketahui. Lalu apa saja syarat agar tanda tangan elektronik sah? apakah bisa dipalsukan? simak informasinya di halaman selanjutnya.
Syarat Agar Tanda Tangan Elektronik Sah
Selain cara tanda tangan elektronik, masyarakat juga harus mengetahui syarat agar tanda tangan elektronik sah. Menurut situs Iteken Batam, berikut syarat sah tanda tangan elektronik:
- Data pembuatan tanda tangan elektronik bersifat privasi dan hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan.
- Saat pembuatan tanda tangan, hanya pemilik asli yang memiliki kuasa untuk menggunakannya.
- Jika ada perubahan setelah pembuatan tanda tangan elektronik, dapat diketahui secara pasti.
- Semua perubahan tentang informasi elektronik yang ada hubungannya dengan tanda tangan, dapat diketahui.
- Ada cara khusus untuk mengetahui pemilik asli tanda tangannya.
- Ada cara khusus untuk membuktikan bahwa pemilik tanda tangan sudah memberikan persetujuan yang sah mengenai informasi elektronik tertentu.
Apakah Tanda Tangan Elektronik Bisa Dipalsukan?
Informasi tentang cara tanda tangan elektronik sudah terjawab. Situs Iteken Batam mengatakan bahwa tanda tangan elektronik tidak bisa dipalsukan. Tanda tangan elektronik bisa dilacak dan diverifikasi keasliannya.
Ada sebuah lembaga Certification Authority(CA) yang bisa menerbitkan sertifikat digital dan menandatangani sertifikat untuk melakukan verifikasi keasliannya dan melacak sertifikat yang telah dicabut kadaluarsanya. Sehingga, pemalsuan tanda tangan bisa langsung diketahui.