Ketua MA Sebut Vonis Pinangki adalah Putusan yang Tidak Argumentatif

Ketua MA Sebut Vonis Pinangki adalah Putusan yang Tidak Argumentatif

Wilda Noviansyah - detikNews
Rabu, 29 Des 2021 13:38 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu divonis oleh Majelis Hakim 10 Tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Nurhadi (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta -

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin menyebut putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta soal jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak argumentatif. Di mana majelis banding menyunat hukuman Pinangki karena alasan ibu rumah tangga.

"Memang mengenai kualitas putusan ini, kita tidak menginginkan putusan putusan yang tidak bertanggungjawab itu," kata Syarifuddin dalam acara refleksi akhir tahun MA 2021 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Pinangki ditahan di LP Wanita TangerangPinangki ditahan di LP Wanita Tangerang Foto: Dok. Istimewa

Syarifuddin mengatakan, putusan harus disertai dengan argumentasi hukum dan diterima dengan logika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan itu harus dibuat argumentasi hukumnya sedemikian rupa. Argumentasi itu betul-betul argumentasi yang benar menurut hukum dan logika," kata Syarifuddin.

Selain itu, Ketua MA Syarifuddin mengatakan argumentasi hukum harus runtut dan dipahami oleh semua pihak, terutama para pencari keadilan.

ADVERTISEMENT

"Agar memberikan pertimbangan dan argumentasi hukum yang runtut dan bisa dipahami dengan baik oleh para pencari keadilan," ucap Syarifuddin.

Mahkamah Agung

"Kalau misalkan sekian hukumannya, itu ada pertimbangannya dengan jelas, kenapa kok sekian, dasarnya apa, dasar hukumnya mana," imbuh Syarifuddin.

Seperti yang tertera dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020, Syarifuddin mengatakan MA memberikan panduan terkait penetapan putusan.

"Karena itu seperti di SEMA No 1 itu kita memberikan panduan, cara membuat pertimbangan yang baik, mulai dari kerugian, mulai dari sebab, akibat, dampak. Lalu dibuat kanal kanal termasuk yang berat, yang ringan, yang sedang. Apa yang memberatkan dan meringankan," ujar Syarifuddin.

Menurutnya, panduan tersebut penting diperhatikan guna menghindari hal serupa seperti kasus putusan Jaksa Pinangki. Dengan demikian, akan menciptakan putusan yang berkualitas.

"Sehingga tidak terjadi yang sudah disebutkan tadi. Sehingga putusan itu berkualitas, mempunyai kualitas yang baik, tidak terjadi disparitas-disparitas yang tidak bertanggung jawab," beber Syarifuddin.

Sebagaimana diketahui, Pinangki dihukum 4 tahun penjara karena menerima siap dari buronan koruptor Djoko Tjandra. Selain itu, Pinangki juga dikenai hukuman pidana pencucian uang. Sehingga hukuman 4 tahun itu banyak dinilai publik mengejutkan. Di sisi lain, Djoko Tjandra yang menyuap Pinangki malah dihukum lebih berat yaitu 4,5 tahun penjara.

Lihat juga video 'Saat Dosen FH UGM Pertanyakan Hilangnya Pasal 12a dalam Dakwaan Pinangki':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads