Anak Umur Berapa Boleh Vaksin Covid? Ini Informasi Bagi Para Ortu

Anak Umur Berapa Boleh Vaksin Covid? Ini Informasi Bagi Para Ortu

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 29 Des 2021 13:14 WIB
ilustrasi vaksin
Anak Umur Berapa Boleh Vaksin Covid? Ini Informasi Bagi Para Ortu - ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Jakarta -

Anak umur berapa boleh vaksin Covid dipertanyakan para orang tua. Diketahui vaksinasi anak memang tengah digalakkan baru-baru ini.

Pelaksanaan vaksinasi pada anak-anak dilakukan sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo. Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak-anak.

Lalu anak umur berapa boleh vaksin Covid? detikcom merangkum informasinya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anak Umur Berapa Boleh Vaksin Covid? Usia 6-11 Tahun

Seperti dilansir dari situs resmi Kemenkes, pemerintah telah memulai vaksinasi Corona sejak 14 Desember 2021 lalu. Vaksinasi akan akan diberikan untuk usia 6 sampai 11 tahun dengan sasaran mencapai 26,5 juta anak menurut data sensus penduduk 2020.

"Ini dilakukan betul-betul karena kita ingin mempercepat vaksinasi semua penduduk di Indonesia dan juga mencegah penularan COVID-19," ucap Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu saat sosialisasi pelaksanaan vaksin Corona anak usia 6-11 tahun secara virtual, Minggi (12/12) lalu.

ADVERTISEMENT

Anak Umur Berapa Boleh Vaksin Covid? Ini Manfaatnya

Melansir dari Instagram Pemprov DKI Jakarta, kasus COVID-19 pada anak menyumbang total 12,1% dari total kasus. Adapun vaksinasi corona bagi anak usia 6-11 tahun diperlukan karena beberapa manfaatnya, yaitu:

  1. Mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang terinfeksi Corona
  2. Mencegah penularan pada anggota keluarga dan saudaranya yang belum dapat divaksin atau yang memiliki risiko.
  3. Mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan meminimalisir penularan di sekolah
  4. Mempercepat tercapainya herd immunity

Anak Umur Berapa Boleh Vaksin Covid? Kenali Jenis, Lokasi dan Dokumen yang Dibutuhkan

Anak usia 6 hingga 11 tahun sudah dapat menerima vaksinasi. Ada sejumlah lokasi yang memfasilitasi vaksinasi anak, seperti Puskesmas, Rumah Sakit, Pos vaksinasi hingga sekolah.

Adapun vaksin yang digunakan saat ini adalah vaksin Sinovac. Vaksin ini telah memiliki Emergency Use Authorization (EUA). Berikut mekanisme penyuntikan vaksin pada anak:

  • Penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari.
  • Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.

Untuk vaksinasi, dokumen yang dibutuhkan adalah KK atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak dan alamat tinggal serta Nomor telepon yang dapat dicantumkan (no HP anak atau orang tua/wali/guru).

Kini pertanyaan anak umur berapa boleh vaksin Covid sudah diketahui. Lalu bagaimana jika terjadi KIPI? simak informasinya di halaman selanjutnya.

Anak Umur Berapa Boleh Vaksin Covid? Penanganan Jika Terjadi KIPI

Pasca anak divaksin, ada kemungkinan akan mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Para orang tua diminta untuk tenang dan tidak panik. Adapun berikut gejala yang biasa timbul:

  1. Nyeri pada lengan bekas suntikan
  2. Sakit kepala
  3. Nyeri otot atau sendi
  4. Rasa lelah
  5. Mual atau muntah
  6. Demam dengan suhu di atas 37,8 celsius
  7. Gejala mirip flu
  8. Menggigil selama 1-2 hari

Orang tua dapat memberikan penanganan dini jika terjadi KIPI dengan cara:

  1. Meminta anak untuk istirahat cukup
  2. Memberikan obat penurun panas jika perlu
  3. Beri minum air putih yang cukup
  4. Jika merasakan nyeri pada bekas suntikan, kompres dengan kain bersih yang dibasahi dengan air dingin. Orang tua juga bisa mengarahkan agar anak tetap menggerakkan lengannya.
Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads