Pemprov DKI Jakarta memulai vaksinasi COVID-19 anak usia 6-11 tahun. Selain warga Jakarta, vaksin COVID-19 dapat disuntikkan kepada anak yang berdomisili dan bersekolah di Ibu Kota.
"Sehubungan dikeluarkannya surat Kemenkes mengenai baru 115 kabupaten/kota di Indonesia yang boleh melaksanakan vaksinasi anak, maka Dinkes DKI mengeluarkan surat penjelasan. Bahwa anak yang dapat disuntikkan di faskes DKI Jakarta adalah yang memiliki NIK/domisili/bersekolah di DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).
Widyastuti mengatakan, Kementerian Kesehatan memberikan target 987.422 anak 6-11 tahun disuntik vaksin COVID-19 di Jakarta. Tercatat, sejak kick off vaksin anak (14/12) hingga Rabu (15/12) sudah ada 38.928 anak di Jakarta menerima vaksin COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, jumlah total anak usia 6-11 tahun yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ada 1,1 juta anak.
"Mereka semua bisa divaksinasi di tiga tempat, yakni sekolah, Puskesmas dan rumah sakit serta sentra vaksinasi di komunitas," ujarnya.
Widyastuti menambahkan, sebelum anak disuntik vaksin COVID-19, petugas vaksinasi akan melakukan proses skrining kesehatan. Adapun, vaksin yang digunakan adalah vaksin Bio Farma dan/atau Coronavac yang telah memiliki Emergency Use Authorization (EUA).
Simak syarat lengkap vaksinasi anak 6-11 tahun di DKI Jakarta pada halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Jokowi Tinjau Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Bareng Anies-Nadiem':
Vaksinasi ini, sebutnya, bertujuan untuk mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang terinfeksi, mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka, meminimalisir penularan di sekolah/satuan pendidikan, dan mempercepat tercapainya herd immunity.
"Kami harapkan para orang tua/wali murid bagi anak-anak usia 6-11 tahun mendukung anak-anaknya untuk ikut vaksinasi COVID-19. Datanglah ke lokasi vaksinasi dengan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak," tambahnya.
Berikut ini persyaratan lengkap untuk sasaran vaksinasi COVID-19 anak usia 6-11 tahun di DKI Jakarta:
1. Untuk pelaksanaan di sekolah dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta, sasaran vaksinasi adalah siswa didik yang bersekolah di tempat vaksinasi, baik yang berstatus penduduk DKI Jakarta maupun di luar DKI Jakarta
2. Untuk pelaksanaan selain di sekolah, maka sasaran vaksinasi yang dapat menerima layanan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun di wilayah DKI Jakarta terbatas pada:
- Anak yang berstatus penduduk DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang mencantumkan alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta
- Anak yang berstatus bukan penduduk DKI Jakarta dan tidak terdaftar sebagai siswa di satuan Pendidikan di DKI Jakarta, namun bertempat tinggal di DKI Jakarta dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan telah terdaftar di aplikasi data warga.