Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara terkait penangkapan Kasi Penyidikan Kejati NTT Kundrat Mantolas oleh Satgas 53 Kejagung karena diduga melakukan perbuatan tercela. Burhanuddin menyebut anak buahnya itu gagal melaksanakan arahannya.
Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Banten pada Sabtu (27/12). Burhanuddin mengatakan pentingnya integritas dan profesionalitas jaksa saat menjalankan tugas. Kasus jaksa di NTT, kata Burhanuddin, membuktikan bahwa masih ada pegawai yang gagal melaksanakan arahannya.
"Betapa pentingnya integritas dan profesionalitas bagi setiap insan Adhyaksa, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari, karena kiprah Satgas 53 yang baru saja menangkap oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menunjukkan masih ada pegawai yang gagal melaksanakan arahan saya," kata ST Burhanuddin melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Selasa (28/12/2021).
Burhanuddin menerangkan integritas merupakan wujud dari keutuhan moral dan etika. Menurutnya, marwah Kejaksaan akan terjaga apabila para jaksa juga menjaga moral dan etikanya.
"Integritas adalah wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika, dengan menjaga moral dan etika dalam setiap langkah kita, maka marwah Kejaksaan akan terjaga, dan kepercayaan publik akan meningkat dengan sendirinya," kata Burhanuddin.
"Begitu juga dengan profesionalitas, merupakan sikap yang mutlak harus dimiliki oleh seorang Adhyaksa sebagai wujud kecakapan pelaksanaan tugas sebaik-baiknya, dan sesuai dengan aturan yang ada," tambahnya.
Burhanuddin menekankan kepada jajaran untuk selalu mensyukuri rezeki. Rasa syukur itulah, kata ST Burhanuddin, yang dapat membawa para jaksa terhindar dari perbuatan tercela,
"Semua unsur pimpinan di setiap satuan kerja mulai dari Kajati hingga pejabat eselon V harus dapat memberikan keteladanan kepada anggota, baik berupa sikap perilaku maupun etika profesi, menerapkan pola hidup sederhana, serta saling mengingatkan agar tidak ada lagi saudara maupun kolega kita yang harus menjalani konsekuensi hukuman atas sikap tidak terpuji yang dilakukan," tutur ST Burhanuddin.
(whn/lir)