Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan secara tegas menolak seluruh pleidoi yang diajukan terdakwa Ivan Victor Dethan. Salah satunya mengenai terdakwa tidak sengaja menghilangkan nyawa korban anggota TNI satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo.
"Terkait pleidoi yang meminta keringanan yang menerangkan terdakwa tidak sengaja menghilangkan nyawa Yorhan lopo sehingga terdakwa meminta keringanan karena berbagai hal sebagaimana terurai dalam pleidoi," kata jaksa penuntut umum, Adhi Prasetya dan Alfa Dera, di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021).
Jaksa menilai, dalam fakta persidangan, terungkap perbuatan terdakwa menusukkan senjata tajam ke arah dada korban. Menurut jaksa, hal itu sudah jelas sebagai tindak pembunuhan, bukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Jaksa penuntut umum Adhi Prasetya dan Alfa Dera secara tegas di PN Depok menyatakan menolak seluruh pleidoi yang diajukan terdakwa karena fakta persidangan terungkap perbuatan terdakwa menusuk ke arah mematikan manusia, yakni dada yang ada jantungnya," jelas Adhi Prasetya dan Alfa Dera.
"Serta menggunakan senjata tajam itu sudah sangat jelas sebagai pembunuhan bukan dikategorikan penganiayaan yang menyebabkan mati," tambah Adhi Prasetya dan Alfa Dera.
Jaksa juga menyampaikan sudah banyak yurisprudensi atau putusan pengadilan jika menggunakan senjata tajam dan mengarah ke titik mematikan dapat dikategorikan pembunuhan, bukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Hal itu yang membuat jaksa yakin terhadap tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Ivan Victor Dethan.
"Sudah banyak yurisprudensi atau putusan pengadilan jika menggunakan senjata tajam dan mengarahkan ke titik mematikan itu dapat dikategorikan pembunuhan bukan penganiayaan yang menyebabkan mati," tutur Adhi Prasetya dan Alfa Dera.
Sebelumnya, pengacara Ivan Victor Dethan, Taty Wahyuni Oesman, mengatakan kliennya tidak sengaja melakukan penusukan terhadap anggota TNI satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, hingga tewas. Pengacara menyebut Ivan melakukannya secara spontan.
(lir/lir)