Pengacara Ivan Victor Dethan, Taty Wahyuni Oesman, mengatakan kliennya tidak sengaja melakukan penusukan terhadap anggota TNI satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, hingga tewas. Pengacara menyebut Ivan melakukannya secara spontan.
Hal itu dijelaskan Taty saat sidang agenda pleidoi kasus pembunuhan anggota TNI dengan terdakwa Ivan Victor Dethan di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). Dalam nota pembelaannya, Taty mengatakan, Ivan tidak sengaja menusuk korban.
"Dalam perkara ini diketahui bersama bahwa terjadinya penusukan terhadap Korban Yorhan merupakan bentuk ketidaksengajaan karena refleks secara spontan yang menusuk dada sebelah kiri Korban Yorhan. Dari cara penikamannya pun secara logika tidak akan mungkin bisa dilakukan dengan tangan kanan, padahal Korban berada di belakang dari Terdakwa, sehingga kemungkinan yang paling masuk akal adalah dengan menusuk dengan tangan kiri, yang merupakan tangan darurat dan bukan tangan utama (Terdakwa)," kata Taty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam keadaan mencekam seperti itu, insting manusia akan dioperasikan secara sensitif sehingga Terdakwa secara spontan tanpa keinginannya sendiri mengayunkan pisau dan menusukkannya kepada Korban Yorhan Lopo," sambungnya.
Taty mengatakan hal ini bukanlah tindakan pembunuhan. Taty menilai yang dilakukan Ivan adalah penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Kami menganggap telah terpenuhinya unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsider, yaitu Pasal 351 ayat (3) mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian," ujar Taty.
"Apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa merupakan suatu tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian," imbuhnya.
Taty juga menjelaskan, saat Ivan menusuk Korban, Korban masih hidup cukup lama sebelum akhirnya tewas. Tindak pidana yang tepat, kata Taty, adalah penganiayaan yang menyebabkan kematian, bukan pembunuhan.
"Dalam pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, antara perbuatan dan meninggalnya korban mempunyai jangka waktu. Artinya Korban tidak meninggal seketika perbuatan dilakukan, sedangkan dalam tindak pidana pembunuhan matinya korban seketika itu juga," tutur Taty.
"Dalam hal ini, Korban Yorhan Lipo masih hidup cukup lama. Namun sayangnya, tidak ada orang yang mengetahui bahwa dirinya terluka parah, sehingga nyawanya tak tertolong," sambungnya.
Sebelumnya, Ivan Victor Detham dituntut 14 tahun penjara terkait kasus pembunuhan anggota TNI, Sertu Yorhan Lopo, di Depok, Jawa Barat. Ivan dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
"Menyatakan Terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata jaksa penuntut umum Alfa Dera di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Senin, (27/12/2021).
Jaksa meyakini perbuatan Terdakwa Ivan Victor Detham melanggar Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP. Terdakwa dituntut 14 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," ujar Dera.
(isa/isa)