Eks driver Grab, Godelfridus Janter atau GJ (47), berencana melaporkan balik penumpang wanita berinisial NT (25) terkait dugaan pengancaman. Polisi bakal mendalami laporan tersebut.
"Kalau terkait dengan laporan balik dari tersangka terhadap korban, nanti penyidik bakal mendalami lagi ya. Apakah ada unsur pidananya masuk seperti itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).
Selain dugaan pengancaman, GJ secara resmi telah melaporkan dugaan pengeroyokan oleh keluarga NT. Terkait hal ini, Zulpan mengatakan pihaknya juga masih mendalami laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan menghormati hak tersangka untuk membuat laporan balik. Namun, menurut dia, penyidik akan mendalami terlebih dahulu laporan tersebut.
"Jadi terkait hak itu memang semua warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Silakan, ya, apabila tersangka memiliki versi demikian untuk melaporkan, nanti penyidik yang akan mendalami tentang benar tidaknya laporan," jelas Zulpan.
Zulpan menyebut Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari GJ. Namun dia belum bisa membeberkan secara lengkap perkembangan kasus tersebut dikarenakan belum mendapatkan keterangan dari pihak terlapor ataupun terlapor.
Kemudian, nantinya NT juga akan segera dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Iya (NT) nanti akan diperiksa tentunya," kata Zulpan.
"Belum (tahu kapan dipanggil) itu nanti ya. Tapi laporan sudah diterima, tentunya nanti kita mintai keterangan dulu ya," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Eks Driver Grab Ngaku Diancam
Diberitakan sebelumnya, insiden penumpang muntah di dalam mobil GrabCar berbuntut panjang. Setelah ditangkap atas kasus penganiayaan, driver Grab Godelfridus Janter (47) akan melaporkan balik korban dengan UU ITE.
"Kami rencana hari ini laporan ke Polda soal ITE dan pengancaman yang mengaku tentara. Tapi karena jadwal hari ini mungkin besok atau lusa kami laporkan ke Polda soal pelanggaran ITE-nya," kata pengacara Godelfridus, Siprianus Edi Harbum, saat dihubungi, Senin (27/12/2021).
Siprianus mengatakan ancaman itu diterima keluarga Godelfridus setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Ancaman itu diterima melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
"Kita sudah print out ancaman lewat WhatsApp itu yang membuat istri dan anaknya tidak tenang. Diancam dibunuh, akan kami habisi. Itu yang membuat kami kok kalau Anda percaya hukum, Anda sudah lapor polisi itu sudah jalan yang bagus. Kenapa harus ambil tindakan di luar itu. Itu yang kami sayangkan," terang Siprianus.