Tim kuasa hukum dr Richard Lee sore ini menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangan tersebut untuk menjenguk Richard Lee, yang telah ditahan terkait kasus akses ilegal yang menetapkannya sebagai tersangka.
"Kedatangan saya hari ini untuk besuk dr Richard dan Hans Pranata," kata pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Razman hadir bersama istri Richard Lee, dr Reni Effendi. Tim kuasa hukum pun memahami kondisi keluarga Richard Lee setelah kliennya tersebut ditahan pada Senin (27/12) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara khusus, Razman meminta istri Richard Lee bersikap tenang. Dia menyebut prosedur hukum yang dijalani Richard Lee saat ini telah sesuai prosedur.
"Saya berharap istri dari klien saya bisa bersabar, bisa menahan diri dan pahami proses hukum yang ada. Tugas saya sebagai lawyer untuk berikan pandangan hukum. Saya paham perasaan dr Reni sebagai seorang istri suaminya ditahan," jelas Razman.
Lebih lanjut Razman menekankan proses penahanan kepada kliennya telah sesuai prosedur. Diketahui, Richard Lee ditahan setelah berkas perkara kasus akses ilegal yang menjeratnya sebagai tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Bahwa dr Richard dan Hans Pranata itu tidak ditangkap, tidak diamankan. Ini beda dengan ketika Richard dulu di Palembang ditangkap. Ini dr Richard diberitahukan, dipanggil, dan sudah koordinasikan," ujar Razman.
Richard Lee ditahan di kasus akses ilegal sejak Senin (27/12) malam. Richard Lee ditahan setelah berkas perkara kasusnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Richard Lee bakal ditahan sementara di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Penahanan Richard Lee dilakukan hingga pelimpahan ke jaksa yang akan dilakukan pihak kepolisian.
Richard Lee diketahui ditangkap polisi pada Rabu (11/8) di kediamannya di daerah Palembang. Polisi menangkap dr Richard Lee atas perbuatan illegal access dan penghilangan barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa akun Instagram dr Richard Lee yang disita penyidik di kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Richard Lee disebut telah mengakses akunnya yang disita penyidik tanpa izin ke penyidik.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE tentang Illegal Access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Dia terancam 8 tahun hukuman penjara.