Pengacara Sebut Richard Lee Kooperatif Ditahan Polisi di Kasus Akses Ilegal

Pengacara Sebut Richard Lee Kooperatif Ditahan Polisi di Kasus Akses Ilegal

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 13:03 WIB
Richard Lee buat video sebelum ditangkap
dr Richard lee (Foto: dok. Channel YouTube Richard Lee)
Jakarta -

dr Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah kasusnya dinyatakan lengkap oleh jaksa. Pihak pengacara memastikan Richard Lee bersikap kooperatif terkait proses yang tengah berjalan tersebut.

"Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari aja dan kita udah bikin surat penangguhan penahanan," kata pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution, saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).

Razman mengatakan proses penahanan kepada kliennya sudah sesuai prosedur. Dia menyebut penahanan sementara kepada Richard Lee bukan sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gini itu biasa terjadi kalau sudah P.21 (berkas perkara lengkap). Jadi pelimpahan (tersangka dan barang bukti) gitu dulu," ujar Razman.

ADVERTISEMENT

Menurut Razman, kliennya bahkan meminta agar tidak ada penundaan penahanan sementara yang harus dijalani oleh Richard Lee.

"Kan tadi ditanya gimana kalau tanggal 29 Desember atau pas Januari (ditahan sementara)? dr Richard Lee-nya maunya hari ini (kemarin-red) gitu," katanya.

Sesuai prosedur Richard Lee akan menjalani penahanan sementara di Rutan Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan. Namun, pihak pengacara telah mengajukan penangguhan penahanan ke pihak kejaksaan.

Razman menambahkan, dengan penangguhan penahanan yang telah diajukan pihaknya, dia berharap Richard Lee hanya dilakukan penahanan selama dua hingga tiga hari ke depan.

"Iya betul (ditahan 20 hari). Tapi itu nanti dibuat penangguhan penahanan. Paling dua hari, tiga hari (Richard Lee ditahan)," jelas Razman.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menahan dr Richard Lee, terkait kasus illegal access tadi malam. Richard Lee ditahan karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa.

"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada detikcom, Senin (27/12).

Zulpan menjelaskan pihaknya melakukan penahanan terhadap dr Richard Lee, mengingat ia akan dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara kasus illegal access yang membuat Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka, sudah dinyatakan P.21 (lengkap).

"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data. Jasa telah menyatakan lengkap (P21) sehingga akan segera kita tahap II ke jaksa," jelas Zulpan.

Zulpan mengatakan pihaknya memanggil dr Richard Lee. Richard Lee selanjutnya akan ditahan sambil menunggu pelimpahan tahap II ke jaksa.

"Kita panggil yang bersangkutan, karena kooperatif," imbuhnya.

Richard Lee diketahui ditangkap polisi pada Rabu (11/8) di kediamannya di daerah Palembang. Polisi menangkap dr Richard Lee atas perbuatan illegal access dan penghilangan barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa akun Instagram dr Richard Lee yang disita penyidik di kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Richard Lee disebut telah mengakses akunnya yang disita penyidik tanpa izin ke penyidik.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Dia terancam 8 tahun hukuman penjara.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads