Kantor Staf Presiden (KSP) mendesak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. KSP ingin RUU itu segera disahkan agar bisa menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual.
Sebab, menurut data dari Komnas Perempuan, 25 persen perempuan Indonesia mengalami pelecehan seksual. Artinya, setiap hari terdapat 35 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia.
"Data tersebut bukan sekadar angka dan barisan nama, melainkan fakta bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi catatan kelam dalam kehidupan masyarakat kita. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa diperlukan mekanisme dan instrumen hukum yang memadai," ujar Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021) .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaleswari mengatakan pemerintah berkomitmen mendukung pengesahan RUU TPKS melalui pembentukan Gugus Tugas TPKS yang selama ini berkoordinasi dengan Baleg DPR.
"Di mana RUU tersebut sudah mengalami proses perancangan dan pembahasan sejak 2016," kata Jaleswari.
Jaleswari, yang juga Wakil Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas RUU TPKS, menambahkan, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk di dalamnya kekerasan seksual, merupakan bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) PBB, yang sudah diadopsi Indonesia bersama 192 negara lainnya, untuk dicapai pada 2030.
"Ini sekaligus menunjukkan bahwa pengesahan RUU TPKS menjadi demikian esensial, tidak hanya untuk memberikan perlindungan yang memadai dari ancaman kekerasan seksual, tapi juga memenuhi agenda pembangunan yang berkelanjutan," sambung Jaleswari.
Seperti diketahui, sebelumnya rapat pleno Baleg DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi inisiatif DPR, Rabu (8/12). Namun RUU TPKS baru akan masuk pada paripurna 2022 karena Bamus dan pimpinan DPR belum ada kesepakatan terkait pengesahan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.
RUU TPKS diusulkan sejak 2016. Namun, karena terjadi pergulatan dan kekuatan yang tidak seimbang di DPR, RUU TPKS sempat mengambang hingga akhirnya masuk kembali Prolegnas pada Januari 2021.
(mae/imk)