Tak Bayar Pajak Kendaraan Karena Samsat Tutup, Apa Tetap Ditilang?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 08:31 WIB
Foto: Ilustrasi proses perpanjangan pajak kendaraan (Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Tertib administrasi, termasuk membayar pajak harus diperhitungkan jauh-jauh hari. Tapi bilamana ternyata kantor pelayanan pajak tutup pada saat jatuh tempo, apakah pengendara tetap ditilang?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Penanya mengaku kantor Samsat tutup karena ada libur. Padahal di waktu bersamaan, sepeda motornya jatuh tempo pajak. Dia lantas bingung apakah dirinya akan kena tilang, meskipun merasa kesalahan bukan ada pada dirinya.

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Maaf sebelum nya ..
Kalau pajak habis sabtu mau bayar udah tutup jadi bayarnya senin. Eh pas ada polisi kena tilang.

Bagaimana hukumnya .

Terima kasih

Untuk menjawab permasalahan di atas, detik's Advocate menghubungi advokat Andi Azwar Marzuki, S.H. Berikut pendapat hukumnya:

Kami mengucapkan terimakasih atas pertanyaan yang Saudara(i) sampaikan kepada Kami.

Sebelumnya kami sampaikan di dalam STNK terdapat 2 Jenis pajak yaitu pajak tahunan kendaraan serta pajak stnk yang dibayarkan setiap 5 tahun sekali (Pajak STNK). Merujuk kepada kronologis yang Saudara(i) sampaikan, Kami asumsikan pajak yang telah jatuh tempo yaitu pajak tahunan yang dibayarkan setiap setahun sekali.

Melihat ketentuan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan :

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan bermotor"

Hal ini menjelaskan kewajiban pengendara kendaraan bermotor apabila berpergian menggunakan kendaraan wajib untuk membawa STNK. STNK yang dimaksud adalah STNK yang sah secara hukum (Masih berlaku).

Pengesahan terhadap STNK dilakukan setiap sekali setahun dengan membayar pajak atas kendaraan bermotor yang saudara(i) miliki, hal ini telah dijelaskan didalam pasal 70 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan :

"STNK dan Tanda Nomor Kendaraan bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun."

Simak selengkapnya di halaman betikutnya.

Saksikan juga 'STNK Pajaknya Mati, Bolehkah Polisi Nilang?':






(asp/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork