Berdasarkan ketentuan pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa STNK yang saudara miliki dikarenakan batas waktu pengesahannya telah berakhir, dapat dikatakan tidak sah dikarenakan belum mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, sehingga ketentuan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak dapat Saudara(i) penuhi ketika berkendara pada waktu itu, hal ini mengakibatkan selaku penegak hukum polisi berwenang untuk melakukan tilang kepada Saudara(i).
Terhadap permasalahan Saudara(i) yang berniat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di hari libur nasional, perlu untuk diketahui bersama bahwa Kantor Samsat yang merupakan tempat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan beroperasi dari hari Senin sampai dengan hari Jum'at, serta tidak beroperasi di hari libur pada hari sabtu, minggu, dan hari libur nasional yang telah di tetapkan oleh pemerintah, sehingga Saudara(i) seharusnya melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum habisnya masa berlaku dari STNK saudara(i) yang dalam hal ini bertepatan dengan hari libur nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun konsekuensi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, Saudara(i) akan dikenakan denda sebesar 25% dari besaran pajak yang wajib dibayarkan berdasarkan Pertauran Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008.
Demikian jawaban dari Kami semoga dapat menjawab pertanyaan Saudara(i).
ANDI AZWAR MARZUKI, S.H.
Advokat pada SIANIPAR & PARTNERS
Gedung Jaya lt 9Jl MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.