Investasi digital bertujuan memudahkan masyarakat dalam berinvestasi dan tidak tersekat batas-batas negara. Tapi bagaimana bila ternyata muncul dugaan penipuan dan perusahaan itu di belahan dunia lain? Kita harus bagaimana?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
Penanya khawatir perusahaan kripto yang diikutinya bermasalah. Padahal, perusahaan itu mencantumkan alamat di Eropa. Bila terjadi masalah, apakah kita harus capai-capai menggugat perusahaan itu ke Eropa dan menyewa pengacara di Eropa? Tentu tidak sebanding dengan nilai investasi kripto yang acapkali nilainya belasan juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Selamat sore Pak Andi
Saya tertarik menbaca artikel yang ada di detik.com mengenai investasi kripto palsu.
https://news.detik.com/berita/d-5780888/saya-tertipu-investasi-kripto-palsu-ke-mana-harus-mengadu
Di sini saya seperti mengalami hal yang sama.
Tapi bedanya saya tidak menemukan adanya aplikasi atau pun iklan mengenai website kripto yang saya kunjungi, melainkan dari seorang teman yang baru dikenal.
Di sini saya melakukan investasi di ***.com. Di awal untuk withdraw dengan jumlah yang kecil dan saya tidak menemukan masalah, karena nominal tersebut tertransfer dengan baik.
Sampai suatu ketika, transaksi saya sudah besar dan ketika saya mau melakukan withdraw muncul email seperti berikut,
"According to the latest regulations of the Tax Law of the International Tax Agency: For cryptocurrency transactions earning 10,000 USD or more each year, 20% of the taxable tax shall be paid. You need to pay 14,808.2USDT taxable. The tax is not included in the balance, and the remaining funds can be withdrawn after the payment is completed. If you have any questions, please contact online customer service,"
Hal yang sama seperti yang saya baca di artikel bapak. Lalu saya menanyakan jika saya tidak mentransfer pajak tersebut apa yang akan terjadi,
""Upon inquiry, if the tax is not paid within the specified period, it will be classified as a malicious evasion of taxation, the trading account will be temporarily frozen, and high late fees will be incurred every day overdue. The late payment amount is: 1440.824USDT"
Saya juga baru sadar ketika email yang dipakai adalah email gmail. Dan ketika saya bertanya ke official ***. mereka tidak ada sangkut pautnya dan menyarankan untuk tidak berhubungan dengan akun tersebut.
Apakah memang ada hukum internasional yang mengatur hal ini pak?
Jika ingin dipublish tolong dibantu supaya data saya tidak keluar.
Terima kasih
Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Zaid Shibghatallah, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:
Assalammualaikum Wrb,
Salam sejahtera
Turut prihatin atas peristiwa hukum yang sedang dialami dan semoga ini bisa menjadi jawaban pertanyaan yang diajukan.
Pertama sekali kami jelaskan bahwa tiap negara memiliki kedaulatan hukumnya sendiri, termasuk juga untuk mengenakan pajak terhadap setiap objek pajak baik individu atau badan hukum. Artinya, dari mana pun objek pajak berasal dan beragam macam, maka melekat beban pajak yang harus dibayar.
Jika melihat permasalahan yang saudara alami maka harus dipastikan beban pajak tersebut dibebankan untuk negara lokasi transaksi berasal atau dibebankan di negara mana anda berada. Saudara dapat menelusuri beban pajak yang dikenakan tunduk kepada hukum di negara mana dan akan dibayarkan untuk negara mana. Anda harus kembali membaca dan memahami keseluruhan syarat dan ketentuan apa saja yang berlaku di ***.com
Akan tetapi ketika berbicara pajak atas transaksi kripto maka penerapannya akan berbeda dari masing-masing negara, dan pengenaan besaran kena pajak akan berbeda antara negara satu dengan yang lainnya.
Jika saudara merasa dirugikan akan adanya persoalan tersebut dan mempunyai bukti yang kuat. Saudara bisa menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada ***.com di negara perusahaan tersebut didirikan. Atau saudara juga dapat mengajukan gugatan tersebut di kantor perwakilan yang ada di Indonesia jika ada.
Kami jelaskan juga, saudara dapat menelusuri legalitas transaksi kripto yang digunakan, pada lembaga di bawah ini :
Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga berguna. Terima kasih.
Zaid Shibghatallah, S.H.
Jawaban disampaikan oleh Advokat Alumni Fakultas Hukum Unsoed dalam rangka pelaksanaan program kerja dari Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (KAFH Unsoed).
![]() |
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak Video 'Kripto Park Diharapkan Tak Buat Generasi Z Mager':