Developer memberikan iming-iming berbagai kemudahan pembayaran guna mengejar target penjualan. Namun bagaimana bila janji manis developer rumah tidak sesuai yang dijanjikan?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Saya membeli 1 unit rumah cluster secara cash bertahap. Estimasi pengerjaan 8 bulan. Pembayaran sudah lunas dan sampai saat ini sudah memasuki waktu perkiraan pengerjaan dan belum selesai, bahkan kemungkinan bisa lebih dari perkiraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan saya.
Apakah sama estimasi dengan indent?
Apakah saya dapat konvensasi atas keterlambatan pembangunan?
Dan apakah bisa saya mengajukan komplain?
Ke mana saya mengadukan selain ke agen atau developer untuk mendapat kejelasan secara kuat.
Terimakasih
Salam,
Sobat Detikers
Untuk menjawab permasalahan di atas, detik's Advocate menghubungi Rah Ayu Ning Lintang S. P. B, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember/Paralegal BPBH FH Universitas Jember. Berikut pendapat hukumnya:
Indent adalah pembelian rumah yang dijual namun belom dilakukan pembangunan dan belom siap dihuni sedangkan estimasi yaitu perkiraan pembangunan rumah setelah melakukan dealls dengan customer,
Jika kita melihat di dalam Pasal 1458 KUH Perdata menyatakan bahwa:
Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
Selain itu di dalam pembelian rumah harus terlebih dulu dicrosscek terkait surat perjanjian antar kedua belah pihak. Di mana apakah saudara selaku konsumen telah memenuhi kewajiban baik segi formil maupun administrasi. Jika memang sudah dilakukan administrasi tersebut dan memang masih belum dikerjakan, maka dapat dilakukan somasi atau peringatan kepada pihak pengembang sesuai dengan KUHPer Pasal 1238 KUHPerdata bahwa:
Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Jika memang pihak development tidak memberikan itikad baik sesuai dengan Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ("UU Perumahan"), maka developer dapat dikenakan sanksi karena membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan dengan total denda maksimal Rp 5 miliar.
Hal ini juga dipertegas di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ("UU 8/1999") menyatakan bahwa:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
1. Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
2. Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Untuk pelaporan bisa dilakukan secara online kepada BPSK jika memang somasi telah dilakukan dan developer melakukan wanprestasi. Jika pengembang BUMN dapat dilaporkan melalui Ombudsman atau BPKN.
Selain itu kasus seperti ini juga dapat digugat perdata ke pengadilan karena developer telah melakukan wanprestasi dan dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana.
Dan atas pelakuan wanprestasi maka pihak developer harus melakukan tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen sebagaimana termaktub di dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diatur khusus dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 28, memperhatikan substansi Pasal 19 ayat (1) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dapat diketahui bahwa tanggung jawab pelaku usaha meliputi:
a. Tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan.
b. Tanggung jawab ganti kerugian atas pencemaran.
c. Tanggung jawab ganti kerugian atas kerugian konsumen.
Dalam hal ini konsumen pembeli rumah mengalami kerugian materil maupun kerugian waktu yang terbuang hanya untuk menunggu pembangunan selesai. Dengan adanya hal tersebut maka konsumen berhak mendapatkan tanggung jawab ganti kerugian dari developer.
Demikian jawaban dari kami
Terima kasih banyak
Rah Ayu Ning Lintang S. P. B
Paralegal BPBH FH Universitas Jember
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember
![]() |
Lihat juga video 'Syarat Lengkap Beli Rumah Bebas PPN':
Tentang Posbakum PN Jember
Posbakum PN Jember-FH Unej merupakan kegiatan yang dilaksanakan bersama dengan PN Jember dan BPBH FH UNEJ. Posbakum tahun ini terletak di Pengadilan Negeri Jember, di mana target serta tujuannya untuk membantu masyarakat terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat. Kegiatan Posbakum ini pun tidak terlepas dari program Kemendikbud serta FH UNEJ yakni Kampus Merdeka.
Pengoperasian Posbakum dilaksanakan oleh paralegal BPBH, Advokat yang berada di bawah naungan FH UNEJ serta beberapa Advokat yang telah tergabung ke dalam Forum Komunikasi Organisasi Bantuan Hukum Jember-Banyuwangi yang bersatu untuk membantu para pencari keadilan.
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.