Perampokan terhadap Meta Kumalasari di Pulogadung, Jakarta Timur sempat membuat geger. Kasus perampokan ini menjadi sorotan publik setelah viral curhatan korban yang 'ditolak' polisi saat melaporkan kasus itu ke polisi.
Polda Metro Jaya saat itu menegaskan bahwa laporan korban diterima dan ditindaklanjuti. Polisi mengejar pelaku perampokan tersebut.
Di sisi lain, Aipda Rudi Panjaitan, polisi yang 'menolak' laporan telah diproses secara kode etik. Rudi mendapat sanksi mutasi demosi dipindah ke luar Polda Metro Jaya karena dinilai tidak berperilaku terpuji.
Polisi tidak berhenti sampai situ saja. Tugas pokok yakni menangkap pelaku juga terus dilakukan, hingga akhirnya tiga orang ditangkap polisi.
Kasus perampokan ini terjadi pada Selasa (7/12) di Pulogadung, Jakarta Timur. Para pelaku saat itu berhasil menggasak tas milik korban yang berisi uang senilai Rp 7 juta dan sejumlah ATM.
Tiga Pelaku Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan bahwa pelaku berjumlah lima orang. Namun, polisi baru menangkap tiga pelaku di antaranya.
"Hasil penyelidikan dan pengungkapan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang pelaku. Pelaku sebenarnya ada lima orang, tapi baru tiga orang yang kita tangkap," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/12).
Ketiga pelaku itu berinisial BI (31), AAM (40), dan MW (43). Ketiganya ditangkap oleh tim gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen dan AKBP Awaludin, di Johar Baru, Jakpus, pada Selasa (21/12) dan Rabu (22/12).
Dua Pelaku Buron
Sementara dua pelaku lainnya masih buron. Kedua pelaku sudah diketahui polisi keberadaannya.
"Dua orang DPO masih kita lakukan pengejaran. Kita sudah ketahui lokasinya mudah-mudahan dalam waktu tidak lama kita berhasil tangkap," ujar Zulpan.
Simak di halaman selanjutnya: modus operandi pelaku.
Saksikan Video 'Perampok Wanita yang Laporannya Ditolak Polsek Pulogadung Ditangkap':
(mea/mea)