Babak Baru Kasus Guru Dikeroyok Ortu dan Siswa di Dompu

Babak Baru Kasus Guru Dikeroyok Ortu dan Siswa di Dompu

Tim detikcom - detikNews
Senin, 27 Des 2021 23:07 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto ilustrasi penganiayaan. (dok detikcom)
Dompu -

Orang tua murid bersama 2 anaknya, AR dan S, di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengeroyok guru di sekolah. Kasus ini memasuki babak baru usai sang guru justru kini dilaporkan balik oleh keluarga pelaku.

Peristiwa ini bermula pada Kamis (2/12/2021), di sekolah tempat pelaku dan korban di pertigaan Desa Cempi Jaya dan Desa Adu, Kecamatan Hu'u. Saat itu di depan sekolah tengah terjadi perkelahian antarsiswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, korban Syarifuddin melerai perkelahian antarsiswa tersebut dan menyuruh mereka pulang. Tapi, pelaku S yang menyaksikan perkelahian tidak terima saat disuruh oleh korban untuk pulang.

ADVERTISEMENT

"Siswa berinisial S bersikeras ingin melihat perkelahian itu. Sebelumnya S diminta pulang oleh korban namun menolak, akan tetapi S akhirnya pulang namun menyimpan rasa marah kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Dompu Ipda Adhar saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/12/2021).

S kemudian pulang ke rumahnya dengan rasa dendam karena telah ditegur oleh korban. Beberapa saat berselang datang kakak S, AR menemui korban dan langsung memaki korban. Cekcok mulut pun terjadi.

"AR kakak dari S menanyakan kenapa adiknya dikasarin dan beradu cekcok mulut dengan korban," ujar Adhar.

Saat korban AR cekcok mulut, S kemudian datang bersama ayahnya. Tanpa basa-basi, ayah dan kedua anaknya itu langsung mengeroyok korban.

"S bersama orang tuanya langsung melakukan pengeroyokan dengan cara melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan yang dikepal. Korban mengalami luka bengkak di bagian muka dan badannya," tuturnya.

Jadi Tersangka

Karena mengalami penganiayaan, korban melapor ke Polsek Hu'u. Polisi pun telah menetapkan orang tua murid bersama 2 anaknya menjadi tersangka.

"Kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Hu'u Ipda Agustamin kepada detikcom, Minggu (5/12).

Agustamin mengatakan para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Dompu. Sedangkan salah satu pelaku berinisial SO, yang masih pelajar, diamankan di Polsek Hu'u.

"Saat ini kasusnya sedang dilakukan penyidikan. 2 tersangka sudah diamankan di Mapolres Dompu, sementara SO (pelajar) diamankan di Polsek karena dibawa umur," ungkapnya.

Agustamin melanjutkan, dalam kasus ini, polisi tidak akan melakukan upaya mediasi untuk mencapai perdamaian. Pasalnya, para tersangka mengeroyok pelaku menggunakan kayu hingga menyebabkan jari tangan korban patah.

"Barang bukti diamankan ada kayu yang digunakan untuk memukul korban. Hasil visum jari tangan korban patah. Ini tindakan yang cukup luar biasa dan tidak sepantasnya dilakukan mediasi," tegas Agus.

Ketiganya terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan.

Guru Dilaporkan Keluarga Pelaku

Kasus ini memasuki babak baru usai Syarifuddin dilaporkan balik oleh keluarga pelaku. Polisi mengatakan pihaknya akan melakukan upaya restorative justice.

Syarifuddin dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yakni muridnya berinisial SO yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang dilaporkan oleh orang tua murid dan SO ini adalah tindakan penganiayaan ditampar dengan dipukul pakai ranting bambu. Itu laporan yang dimasukkan," ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, Ipda Adhar, kepada detikcom, Senin (27/12/2021).

Dalam laporan tersebut, keluarga SO juga menyertakan bukti hasil visum. Dari hasil visum itu, kata Adhar, terdapat luka memar dan lecet pada tubuh SO akibat ditampar dan dipukul.

"Sudah ada hasil visum ada luka lecet dan luka gores pada bagian yang dipukul," sebutnya.

Dengan adanya laporan tersebut, Adhar mengaku sedang berupaya menerapkan sistem restorative justice atau keadilan restoratif bagi kedua belah pihak. Alasannya, antara pelaku dan korban dalam kasus ini merupakan murid dan guru pada sekolah yang sama.

"Upaya kami, meski kasus ini sudah kami lakukan pemeriksaan-pemeriksaan semuanya. Tapi kemudian hari ini kita melakukan restorative justice, kenapa? Karena ini antara siswa dengan gurunya. Itu tujuan kami, kami mengundang para pihak untuk meminta pandangan," jelas Adhar.

Lebih jauh Adhar menjelaskan kasus ini berbuntut panjang setelah guru Syarifuddin melapor karena menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh wali murid dan dua anaknya.

Dalam laporan itu, sudah ditetapkan 3 orang tersangka, yakni orang tua murid dan dua anaknya AR dan SO (pelajar). Adhar mengatakan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu.

"Kasus ini sudah kita lakukan penyidikan, 2 orang tersangka berkasnya sudah di jaksa, 1 orang lainnya SO wajib lapor karena anak di bawah umur," tuturnya.

Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads