KPK dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) digugat oleh John Irgan Kenway ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan itu terkait sah-tidaknya penghentian penyidikan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (22/11/2021), perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Tidak dimunculkan oleh PN Jaksel apa yang dimaksud dalam gugatan itu.
Meski belum jelas penghentian perkara apa yang dipraperadilankan, tapi di KPK yang sempat penyidikannya bersinggungan dengan TNI AU adalah penyidikan proyek heli Heli AW-101.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di mana kasus bermula saat TNI AU menyatakan helikopter Super Puma untuk VVIP akan diganti dengan jenis dan merek terbaru karena sudah usang. Peremajaan helikopter kepresidenan itu sudah diusulkan sejak lama dan pengadaannya masuk dalam rencana strategis (renstra) ke-II TNI AU tahun 2015-2019. Alasannya, heli yang akan digantikan sudah berusia 25 tahun sehingga perlu peremajaan.
Pada 6 Juni 2018, KPK memeriksa mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Agus menyebut persoalan ini tidak akan muncul apabila pihak 'pembuat masalah' paham betul akan aturan yang ada.
"Sebetulnya dari awal dulu saya tidak pernah mau bikin gaduh, (tidak) mau bikin ribut permasalahan ini. Karena AW-101 ini harusnya teman-teman juga tahu. Coba tanya kepada yang membuat masalah ini, dia tahu nggak UU APBN? Tahu nggak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa? Kalau tahu, tidak mungkin melakukan hal ini," kata Agus kala itu.
Namun pengusutan itu terkatung-katung. Pada Maret 2021, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan atas kasus itu. Namun PN Jaksel tidak menerima permohonan praperadilan itu.
(asp/dhn)