Kasus penganiayaan yang dilakukan Halpian Sembiring Meliala, eks kader Satgas Cakra Buana PDIP, kepada remaja di Medan terus bergulir. Kasus itu kini ditangani Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Kasus itu akan dilimpahkan ke Polda Sumut yang mana pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (27/12/2021).
Terkait penahanan terhadap tersangka Halpian, Tatan mengatakan pihaknya akan mempelajari hal itu. Ditreskrimum juga akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Sumut untuk memastikan keaslian nomor kendaraan yang dipakai tersangka saat peristiwa itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian berkaitan dengan masalah kendaraan kita akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumut bagaimana keabsahan kendaraan tersebut," ucap Tatan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kasus ini ditarik ke Polda untuk proses yang lebih objektif. Meski begitu, kata Hadi, pihak penyidik dari Polrestabes Medan tetap akan dilibatkan dalam penanganan perkara ini.
"Percayakan penanganan kasus ini kepada penyidik yang ada di Polda. Tentu ini melibatkan penyidik dari Polrestabes Medan yang sebelumnya sudah bekerja," jelas Hadi.
Peristiwa ini berawal dari sebuah video viral yang menunjukkan Halpian Sembiring memukul remaja di depan minimarket di Medan. Polisi kemudian menangkap Halpian berdasarkan laporan yang dilayangkan pihak keluarga dari remaja itu.
Polisi menjelaskan motif Halpian melakukan pemukulan. Dari keterangan awal, kata Polisi, Halpian memukul karena sakit hati.
"Keterangan awal tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati karena merasa anak korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (25/12).
Lihat Video: Begini Kronologi Kader Satgas PDIP Pukul Remaja di Medan
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta. Halpian tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
PDIP Sumut pun mengambil tindakan setelah Halpian ditangkap. PDIP memecat Alpian dari jabatannya di Satgas Cakra Buana PDIP.
"Kita sedikit pun tidak menoleransi aksi-aksi atau tindakan yang tidak mencerminkan sebagai kader PDI Perjuangan," ujar Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon, Sabtu (25/12).
Rapidin telah berpesan agar Satgas tidak arogan dan harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
"Makanya, setelah mendengar berita viral ini, DPD PDI Perjuangan tidak ragu lagi untuk mengambil keputusan memberhentikan Sdr Halpian Sembiring Meliala sebagai Wakil Komandan Satgas, karena tindakannya tidak mencerminkan sebagai anggota PDI Perjuangan dan Satgas yang menjunjung tinggi nilai Pancasila," tutur Rapidin.