Eks Kader Satgas PDIP Pukul Remaja Tak Ditahan, Polisi: Kasus Tetap Lanjut

Eks Kader Satgas PDIP Pukul Remaja Tak Ditahan, Polisi: Kasus Tetap Lanjut

Ahmad Arfah - detikNews
Minggu, 26 Des 2021 12:33 WIB
Polisi menampilkan pria berinisial HSM yang viral memukul ABG di Medan, Sumut. (Datuk Haris/detikcom)
Polisi menampilkan pria berinisial HSM yang viral memukul ABG di Medan, Sumut. (Datuk Haris/detikcom)
Medan -

Tersangka penganiayaan remaja di Medan, Halpian Sembiring Meliala (45), eks kader Satgas Cakra Buana PDIP, tak ditahan. Polisi memastikan kasus tersebut berlanjut.

"Kasus ini terus berlanjut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/12/2021).

Halpian tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka dan kasus ini tidak berhenti karena status tersangka tidak ditahan," ujar Hadi.

Hadi mengatakan Halpian dikenai wajib lapor. Dia harus mendatangi kantor kepolisian seminggu sekali.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan aturan undang-undang terhadap tersangka tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun. Namun tersangka wajib lapor seminggu satu kali kepada penyidik," jelas Hadi.

Kasus ini berawal dari sebuah video viral yang menunjukkan Halpian memukul dan menendang seorang remaja. Halpian terlebih dahulu menabrak sepeda motor remaja itu dengan mobil miliknya.

Keluarga dari remaja itu kemudian membuat laporan. Polisi yang melakukan penyelidikan menjadikan Halpian sebagai tersangka dan menangkapnya.

"Iya sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dimintai konfirmasi, Jumat (24/12).

Polisi kemudian menjelaskan motif Halpian melakukan pemukulan. Dari keterangan awal, kata Polisi, Halpian memukul karena sakit hati.

"Keterangan awal Tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati karena merasa anak korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam konferensi pers di medan, Sabtu (25/12).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

PDIP Sumut pun mengambil tindakan setelah Halpian ditangkap. PDIP memecat Alpian dari jabatannya di Satgas Cakra Buana PDIP.

"Kita sedikit pun tidak menoleransi aksi-aksi atau tindakan yang tidak mencerminkan sebagai kader PDI Perjuangan," ujar Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon, Sabtu (25/12).

Rapidin telah berpesan agar Satgas tidak arogan dan harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

"Makanya, setelah mendengar berita viral ini, DPD PDI Perjuangan tidak ragu lagi untuk mengambil keputusan memberhentikan Sdr Halpian Sembiring Meliala sebagai Wakil Komandan Satgas, karena tindakannya tidak mencerminkan sebagai anggota PDI Perjuangan dan Satgas yang menjunjung tinggi nilai Pancasila," tutur Rapidin.

Simak video 'Begini Kronologi Kader Satgas PDIP Pukul Remaja di Medan':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads