Polrestabes Medan telah melakukan tes urine terhadap eks kader Satgas Cakra Buana PDIP, Halpian Sembiring Meliala (45), tersangka kasus pemukulan remaja yang viral di Medan. Apa hasilnya?
"Hasilnya negatif," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus saat dimintai konfirmasi, Senin (27/12/2021).
Firdaus menegaskan proses hukum tetap dilanjutkan meski Halpian tidak ditahan. Dia mengatakan Halpian dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana pidana penjara di bawah 5 tahun. Tersangka wajib lapor seminggu 2 kali kepada penyidik dan proses hukum tetap berlanjut," ujar Firdaus.
Sebelumnya, Polrestabes Medan menerima laporan terkait penganiayaan terhadap remaja berusia 17 tahun. Polisi kemudian memeriksa empat orang saksi atas peristiwa itu. Polisi lalu menetapkan pengemudi mobil tersebut menjadi tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pengemudi itu diburu. Pengemudi mobil tersebut ditangkap polisi di salah satu kafe di Medan Johor, Medan.
"Keterangan awal tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya karena sakit hati karena merasa anak korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Kasatreskrim Kompol M Firdaus kepada wartawan, Sabtu (25/12).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 c UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Tonton juga Video: Waduh! Nopol Mobil Kader Satgas PDIP Medan Tak Terdaftar di Samsat