Syarat membuat Kartu Keluarga penting diketahui bagi kamu yang hendak menambah atau mengurangi jumlah anggota keluarga. Sebagaimana fungsinya, Kartu Keluarga sebagai identitas yang memuat data penting. Inilah sebabnya Kartu Keluarga harus dimiliki semua orang.
Mengacu UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini berlaku mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten.
Untuk mengetahui syarat membuat Kartu Keluarga, detikcom sudah merangkumnya dari berbagai sumber. Simak ulasan di bawah ini.
Syarat Membuat Kartu Keluarga: Berikut Dokumen yang Diperlukan
Untuk melengkapi syarat membuat Kartu Keluarga, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan. Mengutip situs Portal Informasi Indonesia, berikut syarat membuat Kartu Keluarga:
- Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT setempat. Setelah itu, mintalah stempel ke RW setempat
- Datangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK
- Melampirkan fotokopi buku nikah
- Melampirkan surat keterangan pindah (bagi pendatang)Sebagai informasi, proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat. Dengan demikian, kamu perlu membawa syarat membuat Kartu Keluarga yang diminta.
Jika surat pengantar sudah selesai diisi, bawalah formulir tersebut ke kantor kecamatan. Di sana, kamu akan diminta mengajukan proses penerbitan Kartu Keluarga baru.
Syarat Membuat Kartu Keluarga: Cara Menambah Anggota Keluarga
Setelah mengetahui syarat membuat Kartu Keluarga, simak pula cara menambahkan anggota keluarga di dalam KK. Merujuk situs Indonesiabaik yang dikelola oleh Kemenkominfo, berikut 4 syarat untuk menambahkan anggota keluarga.
- Melampirkan surat pengantar RT/RW setempat
- Melampirkan Kartu keluarga (KK) lama
- Melampirkan surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan atau
- Melampirkan surat keterangan pindah datang untuk numpang KK
- Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, berikut mekanisme yang harus kamu lakukan:
-Mintalah surat pengantar ke RT setempat
-Minta stempel kepada RW setempat
-Kunjungi kantor kelurahan setempat, lalu isilah data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan di atas
Syarat Membuat Kartu Keluarga: Cara Mengurangi Anggota Keluarga
Syarat membuat Kartu Keluarga sudah diketahui. Selanjutnya, bagaimana cara jika hendak mengurangi jumlah anggota keluarga?
Masih mengutip situs Indonesiabaik, berikut dokumen yang diperlukan jika kamu hendak mengurangi jumlah anggota keluarga di dalam KK.
- Membawa surat pengantar RT/RW setempat
- Membawa KK yang lama
- Membawa surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Membawa surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
Informasi lain terkait syarat membuat Kartu Keluarga juga dapat disimak di halaman selanjutnya.
(azl/imk)