Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota Bisa Dilakukan, Cek di Sini!

Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota Bisa Dilakukan, Cek di Sini!

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 17 Nov 2021 17:24 WIB
Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota Bisa Dilakukan, Cek di Sini!
Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota Bisa Dilakukan, Cek di Sini! (Foto: Infografis: Nadia Permatasari W/detikcom)
Jakarta -

Cara mengurus KTP hilang di luar kota jadi informasi penting yang tak boleh dilewatkan. Untuk para perantau, masalah KTP hilang di luar kota domisili kerap membingungkan.

Terkadang para perantau belum bisa untuk kembali ke domisili asal untuk mengurus KTP yang hilang. Padahal KTP hilang harus segera diurus loh.

Lalu apakah bisa mengurus KTP hilang di luar kota? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota: Syarat Dokumen

Sebelum mengurus KTP hilang di luar kota, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Melansir dari laman resmi Instagram Kemenkominfo, IndonesiaBaik, berikut yang harus disiapkan:

  1. Mengurus Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat
  2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Jika syarat tersebut sudah disiapkan, kamu bisa menuju Dukcapil terdekat untuk membuat KTP baru.

ADVERTISEMENT


Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota: Ke Dukcapil Terdekat

Untuk mengurus KTP hilang di luar kota, kamu perlu mendatangi Dukcapil terdekat. Tak perlu jauh-jauh kembali ke asal daerah, kamu saat ini sudah bisa mengurus KTP hilang dan mencetak dokumen baru.

Diketahui pengurusan KTP hilang tidak akan merubah data apapun di KTP baru. Semua data yang tercetak akan sama dengan KTP lama. Tidak juga diperlukan foto atau tandatangan lagi kok.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Membawa dokumen yang dibutuhkan ke Dukcapil terdekat
  2. Sampaikan ke petugas Dukcapil bahwa kamu akan mencetak KTP karena kehilangan. KTP yang dicetak tidak akan mengalami perubahan alamat, meski dilakukan di luar kota domisili asli.

Proses pengurusan KTP hilang di luar kota tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

Kini cara mengurus KTP hilang di luar kota sudah diketahui. Lalu bagaimana jika ingin mengurus pindah KTP ke daerah lainnya? bisa dilihat di halaman selanjutnya.

Cara Mengurus Pindah KTP

Setelah mengetahui cara mengurus KTP hilang, perlu juga diketahui cara mengurus pindah KTP. Apa saja yang harus disiapkan?

Mengutip dari TikTok Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh @zudanariffakrulloh, untuk mengurus pindah KTP antar kabupaten/kota atau antar provinsi kini sangatlah mudah. Kamu tidak lagi membawa surat pengantar dari RT, RW atau kelurahan. Cukup membawa Kartu Keluarga (KK).

"Pindah penduduk antar kecamatan, kabupaten, antar provinsi syaratnya sama, yaitu cukup membawa kartu keluarga saja. Tidak perlu pengantar RT, RW, kelurahan atau kecamatan," kata Zudan dalam video yang diunggahnya.

Aturan pengurusan pindah KTP sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Tidak ada biaya yang dipungut untuk melakukan pengurusan dan sebaiknya dilakukan sendiri dan tidak diwakilkan, atau melalui calo.

"Urus sendiri, tidak perlu dengan calo. Karena siapa tahu calonya itu yang minta duit. Petugas Dukcapil dilarang memungut biaya. Semuanya gratis," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads