Syarat Membuat Kartu Keluarga Terbaru, Cek di Sini!

Syarat Membuat Kartu Keluarga Terbaru, Cek di Sini!

Tim detikcom - detikNews
Senin, 27 Des 2021 18:20 WIB
Syarat membuat Kartu Keluarga penting diketahui bagi kamu yang hendak menambah atau mengurangi jumlah anggota keluarga.
Syarat Membuat Kartu Keluarga Terbaru, Cek di Sini! (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Syarat membuat Kartu Keluarga penting diketahui bagi kamu yang hendak menambah atau mengurangi jumlah anggota keluarga. Sebagaimana fungsinya, Kartu Keluarga sebagai identitas yang memuat data penting. Inilah sebabnya Kartu Keluarga harus dimiliki semua orang.

Mengacu UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini berlaku mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten.

Untuk mengetahui syarat membuat Kartu Keluarga, detikcom sudah merangkumnya dari berbagai sumber. Simak ulasan di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Membuat Kartu Keluarga: Berikut Dokumen yang Diperlukan

Untuk melengkapi syarat membuat Kartu Keluarga, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan. Mengutip situs Portal Informasi Indonesia, berikut syarat membuat Kartu Keluarga:

  1. Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT setempat. Setelah itu, mintalah stempel ke RW setempat
  2. Datangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK
  3. Melampirkan fotokopi buku nikah
  4. Melampirkan surat keterangan pindah (bagi pendatang)Sebagai informasi, proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat. Dengan demikian, kamu perlu membawa syarat membuat Kartu Keluarga yang diminta.

Jika surat pengantar sudah selesai diisi, bawalah formulir tersebut ke kantor kecamatan. Di sana, kamu akan diminta mengajukan proses penerbitan Kartu Keluarga baru.

ADVERTISEMENT

Syarat Membuat Kartu Keluarga: Cara Menambah Anggota Keluarga

Setelah mengetahui syarat membuat Kartu Keluarga, simak pula cara menambahkan anggota keluarga di dalam KK. Merujuk situs Indonesiabaik yang dikelola oleh Kemenkominfo, berikut 4 syarat untuk menambahkan anggota keluarga.

  1. Melampirkan surat pengantar RT/RW setempat
  2. Melampirkan Kartu keluarga (KK) lama
  3. Melampirkan surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan atau
  4. Melampirkan surat keterangan pindah datang untuk numpang KK
  5. Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, berikut mekanisme yang harus kamu lakukan:
    -Mintalah surat pengantar ke RT setempat
    -Minta stempel kepada RW setempat
    -Kunjungi kantor kelurahan setempat, lalu isilah data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan di atas

Syarat Membuat Kartu Keluarga: Cara Mengurangi Anggota Keluarga

Syarat membuat Kartu Keluarga sudah diketahui. Selanjutnya, bagaimana cara jika hendak mengurangi jumlah anggota keluarga?

Masih mengutip situs Indonesiabaik, berikut dokumen yang diperlukan jika kamu hendak mengurangi jumlah anggota keluarga di dalam KK.

  1. Membawa surat pengantar RT/RW setempat
  2. Membawa KK yang lama
  3. Membawa surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
  4. Membawa surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

Informasi lain terkait syarat membuat Kartu Keluarga juga dapat disimak di halaman selanjutnya.

Syarat Membuat Kartu Keluarga: Cetak Dokumen Penting Dari Rumah

Informasi penting yang wajib diketahui terkait syarat membuat Kartu Keluarga yakni mencetaknya secara online. Mengutip situs Portal Informasi Indonesia, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga kini bisa dicetak sendiri menggunakan kertas HVS berukuran A4 80 gram.

Dengan demikian, kamu tidak perlu repot mendatangi kantor dukcapil terdekat. Untuk mengetahui tata caranya, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Ajukan permohonan percetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dukcapil terdekat
  2. Kamu juga bisa mengakses laman www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store
  3. Masukkan nomor HP atau alamat email yang masih aktif. Ini berfungsi untuk menerima data dokumen kependudukan yang dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk PDF
  4. Setelah mengajukan permohonan, petugas dukcapil bakal memprosesnya
  5. Jika permohonan pelayanan sudah selesai diproses oleh petugas dukcapil, nantinya akan disahkan melalui tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR yang disediakan kepala dinas dukcapil setempat
  6. Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui SMS dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF
  7. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, dinas dukcapil setempat juga mencantumkan PIN yang dapat digunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut
  8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah diterima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id
  9. Jika sudah tidak ada data yang perlu dilengkapi, kamu bisa langsung mencetaknya dari rumah
  10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

Halaman 3 dari 2
(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads