3 Perampok Viral yang Bikin Polisi 'Tolak Laporan' Ditangkap, 2 Lagi Diburu

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 27 Des 2021 16:29 WIB
Tampang pelaku perampokan viral di Pulogadung yang ditangkap polisi. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap kasus perampokan yang menimpa perempuan bernama Meta Kumalasari di Pulogadung, Jakarta Timur. Total, tiga pelaku berhasil ditangkap.

"Hasil penyelidikan dan pengungkapan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang pelaku. Pelaku sebenarnya ada lima orang, tapi baru tiga orang yang kita tangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Ketiga pelaku itu berinisial BI (31), AAM (40), dan MW (43). Ketiganya ditangkap pada Selasa (21/12) dan Rabu (22/12) di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat. Penangkapan dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Metro AKBP Awaludin dan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.

"Mereka pemain lama. Jadi sudah sering beraksi dengan modus seperti ini dan mereka residivis dua kali dengan kasus sama," ujar Zulpan.

Kasus perampokan ini terjadi pada Selasa (7/12) di daerah Pulogadung, Jakarta Timur. Pelaku saat itu berhasil menggasak tas milik korban yang berisi uang senilai Rp 7 juta.

Zulpan mengatakan uang Rp 7 juta tersebut kini telah dibawa oleh dua pelaku inisial MA dan B yang kini masih buron. Para pelaku ini mengaku melancarkan aksi perampokannya kepada perempuan yang mengemudikan mobil seorang diri.

"Mereka ini mengincar kendaraan roda empat yang khususnya wanita dan sendirian menyetir mobil. Mereka tidak tunggu di kantor-kantor ban, mereka hanya lihat saja di jalan, hunting dan lihat kendaraan di dalam itu wanita dan sendiri dan itu yang jadi target," jelas Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan dua pelaku yang tengah buron kini telah diketahui keberadaannya. Dia menyebut dalam waktu dekat akan segera menangkap dua pelaku tersebut.

"Dua orang DPO masih kita lakukan pengejaran. Kita sudah ketahui lokasinya mudah-mudahan dalam waktu tidak lama kita berhasil tangkap," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(ygs/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork