Guru di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Syarifuddin, yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh wali murid dan dua orang anaknya, kini dilaporkan balik oleh keluarga pelaku. Polisi mengatakan pihaknya akan melakukan upaya restorative justice.
Syarifuddin dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yakni muridnya sendiri berinisial SO yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang dilaporkan oleh orang tua murid dan SO ini adalah tindakan penganiayaan ditampar dengan dipukul pakai ranting bambu. Itu laporan yang dimasukkan," ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, Ipda Adhar, kepada detikcom, Senin (27/12/2021).
Dalam laporan tersebut, keluarga SO juga menyertakan bukti hasil visum. Hasil virus itu, kata Adhar, terdapat luka memar dan lecet pada tubuh SO akibat ditampar dan dipukul.
"Sudah ada hasil visum ada luka lecet dan luka gores pada bagian yang dipukul," sebutnya.
Dengan adanya laporan tersebut, Adhar mengaku sedang melakukan upaya untuk menerapkan sistem restorative justice atau keadilan restoratif bagi kedua belah pihak. Alasannya, karena antara pelaku dan korban dalam kasus ini merupakan murid dan guru pada sekolah yang sama.
"Upaya kami, meski kasus ini sudah kami lakukan pemeriksaan-pemeriksaan semuanya. Tapi kemudian hari ini kita melakukan restorative justice, kenapa? Karena ini antara siswa dengan gurunya. Itu tujuan kami, kami mengundang para pihak untuk meminta pandangan," jelas Adhar.
Lebih jauh Adhar menjelaskan, kasus ini berbuntut panjang setelah guru Syarifuddin melapor karena menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh wali murid dan dua orang anaknya.
Dalam laporan itu sudah ditetapkan 3 orang tersangka yakni orang tua murid dan dua anaknya AR dan SO (pelajar). Adhar mengatakan berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Dompu.
"Kasus ini sudah kita lakukan penyidikan, 2 orang tersangka berkasnya sudah di jaksa, 1 orang lainnya SO wajib lapor karena anak di bawah umur," tuturnya.
(lir/lir)