Aipda Rudi Panjaitan dinyatakan bersalah karena perilaku tidak terpuji saat menerima laporan korban perampokan di Jakarta Timur. Namun Aipda Rudi tidak ditahan.
"Jadi gini... dia itu sudah disidang kode etik. Sanksinya lebih berat. Dia dalam hal ini tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi detikcom, Jumat (17/12/2021).
Menurut Zulpan, putusan sidang kode etik yang diberikan kepada Aipda Rudi sudah tergolong berat. Aipda Rudi diberi hukuman demosi ke luar Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi Aipda Rudi saat ini juga berstatus nonjob. Aipda Rudi di-nonjob-kan sampai Mabes Polri menentukan tempat baru baginya.
"Dia sementara ini sudah lepas dari jabatan lamanya, nonjob, gitu. Itu kita tunggu aja dengan nanti adanya putusan ini kan Mabes Polri akan memberikan tindak lanjut ya untuk nanti merespons putusan dari Polda Metro," terang Zulpan.
Aipda Rudi Diputus Bersalah
Aipda Rudi telah menjalani sidang kode etik dan profesi sore tadi. Hasil sidang menyatakan Aipda Rudi bersalah melanggar Peraturan Kapolri.
"Putusan daripada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi, yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," terang Zulpan.
Sidang tersebut menjatuhkan hukuman demosi kepada Aipda Rudi. Polda Metro Jaya merekomendasikan ke Mabes Polri agar Aipda Rudi dipindah ke luar Polda Metro Jaya.
"Akan dipindah tugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi. Tentunya dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah yang berbeda yang bersifat demosi," pungkas Zulpan.