1 Kolonel Infanteri dan 2 Kopral TNI AD di Kasus Tewasnya Handi-Salsa

1 Kolonel Infanteri dan 2 Kopral TNI AD di Kasus Tewasnya Handi-Salsa

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 26 Des 2021 16:47 WIB
Mobil dan Sosok Misterius Bawa Handi-Salsa di Nagreg
Penampakan mobil penabrak Handi-Salsa yang dibawa 3 oknum TNI AD. (Wisma Putra/detikcom)
Jakarta -

Kasus tewasnya Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat, ternyata melibatkan tiga oknum TNI AD. Satu orang diketahui berpangkat sebagai Kolonel Infanteri dan 2 orang lainnya berpangkat Kopral.

Handi dan Salsa diketahui merupakan korban kecelakaan mobil dari ketiga oknum TNI AD tersebut. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (8/12) lalu.

Dari keterangan saksi di lokasi, sewaktu kecelakaan terjadi, ada tiga orang pria bertubuh tegap keluar dari mobil penabrak lalu mengangkut tubuh Handi dan Salsa. Ketiganya berkata akan membawa tubuh Handi dan Salsa ke rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ternyata, beberapa hari selepas kejadian itu, jasad Handi dan Salsa ditemukan hanyut di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Ketiga pria itu diduga telah membuang jasad Handi dan Salsa ke sungai.

Terungkap Identitas 3 Penabrak Handi-Salsa

Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, diketahui ketiga pria itu merupakan anggota TNI AD.

ADVERTISEMENT

Ketiga oknum tersebut adalah:
- Kolonel Infanteri P Korem Gorontalo Kodam Merdeka, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
- Kopral Dua DA Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
- Kopral Dua Ahmad Kodim Demak, Kodam Diponegoro, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Dua oknum TNI tersebut diketahui merupakan prajurit dari Kodam IV Diponegoro. Keduanya pun lantas diserahkan ke Pomdam III Siliwangi karena lokasi kejadian berada wilayah hukum Pomdam III Siliwangi.

"Kejadiannya di wilayah Kodam III, jadi penyidikannya di Kodam III. Untuk pelaku sudah diserahkan ke Pomdam III," kata Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Enjang kepada detikcom melalui pesan singkat, Sabtu (25/12).

Simak video '3 Oknum TNI Terlibat Kematian Handi-Salsa Diperiksa!':

[Gambas:Video 20detik]



Simak soal Panglima TNI minta usut tuntas di halaman selanjutnya.

Panglima TNI Turun Tangan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun turun tangan meminta kasus tersebut segera ditangani. Andika menegaskan bahwa dia akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

"Sudah saya tangani langsung sejak siang tadi setelah mendarat dari Papua. Saya akan kawal terus proses hukum sampai tuntas dengan tuntutan maksimal untuk tindak pidananya," kata Andika kepada detikcom, Jumat (24/12/2021).

Andika berkata, ketiga oknum TNI AD tidak hanya diperiksa di internal TNI, tapi juga akan dikenakan Pasal KUHP.

"Saya akan pastikan kenakan semua pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum anggota TNI AD ini," kata Andika.

Ia menambahkan, Kapuspen TNI Mayjen Prantara mengatakan ketiga oknum TNI itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta KUHP Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). KUHP antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)," kata Kapuspen TNI Mayjen Prantara melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12).

Tiga Oknum Ditetapkan Tersangka & Ditahan

Kapuspen Puspomad Letkol Cpm Agus Subur mengatakan ketiga oknum TNI penabrak Handi dan Salsa ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan pihak Pomad.

"Saat ini perkara sudah ditangani dalam proses penyidikan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad) dan untuk ketiga orang tersangka sudah ditahan oleh penyidik Pomad," kata Agus saat dihubungi, Sabtu (25/12).

Agus menuturkan ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(rak/knv)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads