TNI AD menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya dua sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), yang tewas ditabrak oknum TNI AD di Nagreg, Bandung, Jawa Barat. Ucapan belasungkawa itu ditujukan kepada keluarga korban.
"TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh almarhum Sdr Handi Saputra dan almarhumah Sdri Salsabila serta keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna melalui keterangan tertulis via akun Instagram resmi TNI AD, Sabtu (25/12/2021).
Handi Saputra dan Salsabila adalah korban tewas dari ketiga oknum TNI AD yang saat ini telah berstatus tersangka. Ketiga oknum tersebut adalah:
- Kolonel Infanteri P Korem Gorontalo Kodam Merdeka, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
- Kopral Dua DA Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
- Kopral Dua Ahmad Kodim Demak, Kodam Diponegoro, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tatang mengatakan ketiga tersangka akan diproses hukum secara tegas dan transparan. Dia memastikan proses hukum akan berlangsung sampai tuntas dengan pemberian sanksi yang setimpal.
"Proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan, serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," ujarnya.
Lebih lanjut Tatang mengatakan ketiga tersangka telah ditahan oleh Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) guna pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana hingga kecelakaan lalulintas dan angkutan jalan serta terancam dipecat sebagai anggota TNI.
"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto 328 KUHP juncto 333 KUHP juncto 181 KUHP juncto 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana juncto Menghilangkan Nyawa Orang juncto Penculikan juncto Merampas Kemerdekaan juncto Menghilangkan Mayat juncto Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 (Laka lalin dan Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI," imbuhnya.
Panglima TNI Turun Tangan
Terpisah, Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santoso menuturkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar ketiga oknum tersebut diproses hukum. Prantara menyampaikan Jenderal Andika Perkasa juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberi hukuman tambahan berupa pemecatan.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum. Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," ujarnya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan menangani keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus kematian Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Jenderal Andika memastikan akan memproses secara internal oknum TNI AD dimaksud.
"Sudah saya tangani langsung sejak siang tadi setelah mendarat dari Papua. Saya akan pastikan kenakan semua pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum Anggota TNI AD ini," kata Andika kepada detikcom, Jumat (24/12/2021).
Andika juga menegaskan akan mengawal kasus kematian Handi dan Salsa yang melibatkan oknum TNI AD sampai tuntas. Selain hukuman pidana, sebut Andika, oknum TNI AD yang terlibat terancam sanksi pemecatan.
"Saya akan kawal terus proses hukum sampai tuntas dengan tuntutan maksimal untuk tindak pidananya," terang mantan KSAD itu.
"Selain itu, hukuman tambahan adalah pemecatan dari dinas militer," imbuhnya.
Handi-Salsa Ditabrak Mobil di Nagreg
Sebuah mobil yang ditumpangi tiga pria menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12) sore. Mereka mengangkut dan membawa tubuh Handi-Salsa ke dalam mobil bercat hitam itu.
Pemobil langsung tancap gas ke arah Limbangan dengan alasan akan membawa sejoli tersebut ke rumah sakit. Saksi mengungkapkan ciri-ciri tiga pria itu berbadan tegap seperti anggota TNI.
Beberapa hari kemudian, mayat Handi-Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Pelaku diduga kuat sengaja membuang tubuh sejoli tersebut.