Ancaman Pecat-Bui Seumur Hidup Dihadapi 3 Oknum TNI Penabrak Handi-Salsa

Ancaman Pecat-Bui Seumur Hidup Dihadapi 3 Oknum TNI Penabrak Handi-Salsa

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 25 Des 2021 22:15 WIB
Handi-Salsa Korban Tabrakan di Nagreg
Handi-Salsa (Foto: Hakim Ghani)
Jakarta -

Dua sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) tewas usai ditabrak sebuah mobil di Nagreg, Bandung, Jawa Barat. Diketahui mobil berwarna hitam itu ditumpangi tiga oknum TNI AD. Ketiganya terancam dipecat hingga hukuman penjara seumur hidup.

Saat itu, Rabu (8/12), ketiga oknum TNI diduga membawa tubuh Handi dan Salsa ke dalam mobil. Ketiganya langsung tancap gas ke arah Limbangan dengan alasan akan membawa sejoli tersebut ke rumah sakit. Saksi yang melihat kejadian belum mengetahui siapa ketiga pria tersebut. Namun Saksi itu mengungkapkan ciri-ciri ketiga pria berbadan tegap.

Beberapa hari kemudian, mayat Handi-Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kepolisian, diketahui ketiga pria itu merupakan anggota TNI AD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga oknum tersebut adalah:
- Kolonel Infanteri P Korem Gorontalo Kodam Merdeka, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
- Kopral Dua DA Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
- Kopral Dua Ahmad Kodim Demak, Kodam Diponegoro, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.


Panglima TNI Turun Tangan

Peristiwa tewasnya Handi dan Salsa disorot oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Jenderal Andika memastikan akan memproses secara internal oknum TNI AD yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

"Sudah saya tangani langsung sejak siang tadi setelah mendarat dari Papua. Saya akan pastikan kenakan semua pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum Anggota TNI AD ini," kata Andika kepada detikcom, Jumat (24/12).

Andika juga menegaskan akan mengawal kasus kematian Handi dan Salsa yang melibatkan oknum TNI AD sampai tuntas. Selain hukuman pidana, sebut Andika, oknum TNI AD yang terlibat terancam sanksi pemecatan.

"Saya akan kawal terus proses hukum sampai tuntas dengan tuntutan maksimal untuk tindak pidananya," terang mantan KSAD itu.

"Selain itu, hukuman tambahan adalah pemecatan dari dinas militer," lanjutnya.

Kapuspen TNI Mayjen Prantara mengatakan ketiga oknum TNI itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta KUHP Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). KUHP antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)," kata Kapuspen TNI Mayjen Prantara melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12).


Tiga Oknum TNI Jadi Tersangka dan Ditahan

Kapuspen Puspomad Letkol Cpm Agus Subur mengatakan ketiga oknum TNI penabrak Handi dan Salsa ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan pihak POMAD.

"Saat ini perkara sudah ditangani dalam proses penyidikan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD) dan untuk ketiga orang tersangka sudah ditahan oleh penyidik POMAD," kata Agus saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021).

Agus menuturkan ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan," tuturnya.

Simak ucapan belasungkawa TNI AD di halaman berikutnya


TNI AD Sampaikan Belasungkawa

TNI AD menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya dua sejoli Handi dan Salsa. Ucapan belasungkawa itu ditujukan kepada keluarga korban.

"TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh almarhum Sdr Handi Saputra dan almarhumah Sdri Salsabila serta keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna melalui keterangan tertulis via akun Instagram resmi TNI AD, Sabtu (25/12/2021).

Tatang mengatakan ketiga tersangka akan diproses hukum secara tegas dan transparan. Dia memastikan proses hukum akan berlangsung sampai tuntas dengan pemberian sanksi yang setimpal.

"Proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan, serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads