Tegas! 4 Perintah Jenderal Andika Proses Oknum TNI Penabrak Handi-Salsa

Tegas! 4 Perintah Jenderal Andika Proses Oknum TNI Penabrak Handi-Salsa

Audrey Santoso, Jabbar Ramdhani, Heri Susanto - detikNews
Minggu, 26 Des 2021 08:37 WIB
Marsekal Hadi Tjahjanto resmi menyerahkan jabatan Panglima TNI kepada Jenderal Andika Perkasa. Acara berlangsung dalam upacara sertijab di Mabes TNI, Jakarta Timur.
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

1) Kena Pasal KUHP

Tiga oknum anggota TNI itu tidak hanya diperiksa Internal. Tapi juga akan dikenakan Pasal KUHP.

"Saya akan pastikan kenakan semua pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum Anggota TNI AD ini," kata Andika kepada detikcom, Jumat (24/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2) Pastikan Bakal Diproses Hukum

Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santoso menuturkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar ketiga oknum tersebut diproses hukum. Perintah Jenderal Andika sudah sampai ke para penyidik TNI.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujarnya.

ADVERTISEMENT

3) Tiga Oknum Tersebut Dipecat

Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan jajarannya memecat ketiga oknum TNI AD tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa membeberkan identitas ketiga oknum TNI AD tersebut ialah Kolonel Infantri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Menurut Prantara, ketiga oknum anggota TNI AD itu melanggar antara lain Pasal 310 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dab Angkutan Jalan Raya, serta KUHP, antara lain Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads