Jadi Tersangka, 3 Oknum TNI Penabrak Handi-Salsa Ditahan!

Jadi Tersangka, 3 Oknum TNI Penabrak Handi-Salsa Ditahan!

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Sabtu, 25 Des 2021 15:53 WIB
Jakarta -

Tiga oknum TNI AD penabrak dua sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kini sudah ditahan pihak POMAD.

"Saat ini perkara sudah ditangani dalam proses penyidikan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD) dan untuk ketiga orang tersangka sudah ditahan oleh penyidik POMAD," kata Kapen Puspomad Letkol Cpm Agus Subur saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021).

Berdasarkan keterangan Kapuspen TNI Mayjen Prantara, ketiganya adalah Kolonel Infanteri P Korem Gorontalo Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro, Semarang. Kopral Dua Ahmad Kodim Demak, Kodam Diponegoro, Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali ke Agus, Dia menuturkan ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santoso menuturkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar ketiga oknum tersebut diproses hukum. Prantara menyampaikan Jenderal Andika Perkasa juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberi hukuman tambahan berupa pemecatan.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum. Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," ujarnya.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan menangani keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus kematian Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Jenderal Andika memastikan akan memproses secara internal oknum TNI AD dimaksud.

"Sudah saya tangani langsung sejak siang tadi setelah mendarat dari Papua. Saya akan pastikan kenakan semua pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum Anggota TNI AD ini," kata Andika kepada detikcom, Jumat (24/12).

Andika juga menegaskan akan mengawal kasus kematian Handi dan Salsa yang melibatkan oknum TNI AD sampai tuntas. Selain hukuman pidana, sebut Andika, oknum TNI AD yang terlibat terancam sanksi pemecatan.

"Saya akan kawal terus proses hukum sampai tuntas dengan tuntutan maksimal untuk tindak pidananya," terang mantan KSAD itu.

"Selain itu, hukuman tambahan adalah pemecatan dari dinas militer," imbuhnya.

Seperti diketahui, Handi dan Salsa ditabrak sebuah mobil yang ditumpangi tiga tiga oknum TNI di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12) sore. Ketiganya mengangkut dan membawa tubuh Handi-Salsa ke dalam mobil bercat hitam itu.

Mereka langsung tancap gas ke arah Limbangan dengan alasan akan membawa sejoli tersebut ke rumah sakit. Saksi mengungkapkan ciri-ciri tiga pria itu berbadan tegap.

Beberapa hari kemudian, mayat Handi-Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Pelaku diduga kuat sengaja membuang tubuh sejoli tersebut.

(dek/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads