Tegas! 4 Perintah Jenderal Andika Proses Oknum TNI Penabrak Handi-Salsa

Audrey Santoso, Jabbar Ramdhani, Heri Susanto - detikNews
Minggu, 26 Des 2021 08:37 WIB
Marsekal Hadi Serahkan Jabatan Panglima TNI ke Jenderal Andika
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan perintah tegas soal oknum TNI AD yang terlibat kasus kematian Handi dan Salsabila. Ada 4 perintah Andika terhadap kasus ini.

Handi dan Salsa merupakan korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sejoli itu ditabrak oleh sebuah mobil berwarna hitam pada Rabu (8/12/2021) sore.

Ada tiga pria yang diketahui keluar dari mobil penabrak Handi dan Salsa. Ketiganya kemudian mengangkat tubuh Handi dan Salsa dan memasukkannya ke mobil, dengan alasan akan membawa ke rumah sakit.

Mobil tersebut lalu tancap gas ke arah Limbangan. Menurut keterangan saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), salah satu ciri-ciri tiga pria itu adalah berbadan tegap.

Beberapa hari berselang, mayat Handi dan Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Dugaanya mengarah bahwa ketiga pria tadi yang membuang Handi dan Salsa ke sungai.

Seiring berjalannya penyelidikan, dugaan pelaku yang menabrak dan membuang Handi dan Salsa menemui titik terang. Dugaannya bahwa para pelaku merupakan oknum TNI Angkatan Darat (AD).

Jenderal Andika turun langsung memerintahkan penanganan kasus tersebut. "Sudah saya tangani langsung sejak siang tadi setelah mendarat dari Papua," kata Andika kepada detikcom, Jumat (24/12/2021).

Simak video '3 Oknum TNI Terlibat Kematian Handi-Salsa Diperiksa!':



Berikut perintah dan tidakan dari Jenderal Andika terhadap tiga oknum di kasus Handi-Salsa:




(aik/gbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork