Tegas! 4 Perintah Jenderal Andika Proses Oknum TNI Penabrak Handi-Salsa

Tegas! 4 Perintah Jenderal Andika Proses Oknum TNI Penabrak Handi-Salsa

Audrey Santoso, Jabbar Ramdhani, Heri Susanto - detikNews
Minggu, 26 Des 2021 08:37 WIB
Marsekal Hadi Tjahjanto resmi menyerahkan jabatan Panglima TNI kepada Jenderal Andika Perkasa. Acara berlangsung dalam upacara sertijab di Mabes TNI, Jakarta Timur.
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

4) Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Ketiga oknum tersebut melanggar beberapa aturan, khususnya KUHP. Pasal KUHP yang dilanggar oleh oknum tersebut adalah pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). KUHP antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)," kata Kapuspen TNI Mayjen Prantara melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, dua oknum TNI dari Kodam IV Diponegoro yang terlibat kasus tewasnya sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) diserahkan ke Pomdam III Siliwangi. Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Enjang mengatakan pelaku sudah diserakan ke Pomdam III Siliwangi.

"Kejadiannya di wilayah Kodam III, jadi penyidikannya di Kodam III. Untuk pelaku sudah diserahkan ke Pomdam III," kata Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Enjang kepada detikcom melalui pesan singkat, Sabtu (25/12).

ADVERTISEMENT

Saksikan juga: Resign dari Pramugari, Demi Total Merawat ODGJ

[Gambas:Video 20detik]




(aik/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads