6 Fakta Driver Grab Aniaya Penumpang Wanita Berujung Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 26 Des 2021 06:32 WIB
Driver Grab, Godelfridus Janter, tersangka penganiaya penumpang Grab (Dok.Polda Metro)
Jakarta -

Insiden muntah di dalam mobil membuat driver Grab, Godelfridus Janter (47) ribut dengan penumpangnya, seorang penumpang berinisial NT (25). Driver bahkan melakukan penganiayaan terhadap penumpangnya karena kejadian tersebut.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora. Tidak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkapnya dan menetapkannya sebagai tersangka.

Berikut fakta-fakta terkait penangkapan Godelfridus di kasus tersebut hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka:


1. Driver Grab Ditangkap

Polsek Tambora langsung menindaklanjuti laporan korban NT. Polisi pun dengan cepat menangkap pelaku.

"Sudah, sudah ditindaklanjuti. Sopir tersebut sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada detikcom, Sabtu (25/12).

Zulpan mengatakan, GJ ditangkap di sebuah mal di Slipi, Jakbar, Jumat (24/12) kemarin.


2. Driver Grab Tersangka

Polisi melakukan pemeriksaan 1x24 jam terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia sudah ditetapkan tersangka driver-nya, kan dia mukul korbannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada detikcom, Sabtu (25/12).

Zulpan mengatakan saat ini GJ masih diperiksa di Polsek Tambora. Sejauh ini GJ sudah mengakui pemukulan tersebut.

Simak video 'Eks Driver Taksi Online Cabuli Penumpang Bermodus Usir Jin di Dalam Mobil':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork